JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas dan peran lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dua di antaranya merupakan tenaga ahli Kepala BNPB, yakni Bima Setiawan (BMS) dan Richard Erlangga (RIC).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan perkara tersebut bermula dari pengadaan barang dan jasa BNPB pada periode 2024 hingga 2026 yang dilakukan melalui metode penunjukan langsung. Dari sejumlah penyedia yang mendapatkan pekerjaan, KPK menduga sebagian terafiliasi dengan Bima Setiawan. “Pada periode 2024–2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS,” kata Taufik.
Bima diketahui merupakan adik kandung mantan Kepala BNPB, yanto. KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan yang melibatkan penyedia terafiliasi tersebut. Nilai pengadaan dari penyedia yang diduga terhubung dengan Bima selama periode 2024–2026 disebut mencapai sekitar Rp148 miliar.
Selain Bima dan Richard, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gery Prasetiawan (GER) selaku Direktur PT TLS, dan Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dari pihak swasta.
Dalam perkara suap terkait pengadaan tahun 2026, Richard diduga meminta imbalan kepada penyedia barang dan jasa yang mengerjakan paket pengadaan BNPB. KPK menduga pada periode Januari hingga September 2026, Richard menerima uang sebesar Rp2,38 miliar dari Gery melalui perantara.
Selain itu, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel. Sementara Syifa disebut terlibat dalam perkara suap yang berbeda dengan perkara yang menjerat Gery. KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian serta sejumlah pihak swasta. Namun hingga tahap penyidikan saat ini, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka. (RHU)