JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Anggaran kedaruratan yang semestinya disalurkan untuk penanganan bencana kritis—seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi besar di NTT, hingga banjir bandang di Aceh dan wilayah Sumatra—justru diduga direkayasa demi keuntungan pribadi dan korporasi vendor.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan, DSP merupakan anggaran tanggap darurat yang pencairannya bersifat fleksibel sesuai Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020. Namun, kelonggaran prosedur tersebut justru dimanfaatkan para oknum untuk memanipulasi pengadaan barang/jasa. "DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Dalam penanganan perkara ini, KPK membagi kasus menjadi dua klaster utama setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). Pertama, klaster konflik kepentingan dan beli saham. KPK menetapkan Bima Setiawan, Tenaga Ahli sekaligus adik kandung dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI (Purn) Suharyanto, sebagai tersangka. Bima diduga mengondisikan alokasi anggaran DSP kebencanaan agar dialirkan ke perusahaan swasta yang kemudian uangnya diputar untuk pembelian saham milik entitas pribadinya.
Kedua, klaster suap dan kickback pengadaan. KPK menetapkan empat orang tersangka lain terkait dugaan penerimaan dan pemberian suap fee proyek. Mereka adalah Richard Erlangga (RIC), Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu. Kemudian ada Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gery Prasetiawan (GER), yaitu Pihak swasta/Direktur PT Trans Lintas Selaras (PT TLS). Berikutnya ada Syifa Nrika Ghifarin (SNG), juga pihak swasta.
"Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud," jelas Taufik.
Dari klaster kedua, total barang bukti suap dan penyitaan yang diamankan KPK mencapai nilai sekitar Rp4,4 miliar ditambah logam mulia seberat 325 gram. Rincian aset yang disita dari tersangka Gabriel (GPS) meliputi uang tunai Rp1,7 miliar, USD 7.500, SGD 9.000, 56 keping emas batangan seberat 133 gram, serta tabungan emas 192 gram.
Mengingat posisi Suharyanto yang merupakan mantan perwira tinggi TNI dan pimpinan lembaga saat peristiwa terjadi, penyidikan KPK turut menelusuri potensi keterlibatan aktor intelektual lain. Penyidik KPK juga berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI (POM TNI/Pomdam) untuk melacak alur disposisi kebijakan dan mengantisipasi jika ada keterlibatan unsur militer aktif dalam rantai komando anggaran kedaruratan tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya terus mendalami modus pengkondisian proyek pengadaan barang dan jasa di BNPB. "Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," ungkap Setyo.
Korupsi dana bencana di tengah derita masyarakat akibat banjir dan karhutla menuai kecaman keras dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai tindakan merampok dana darurat bencana bukan sekadar kejahatan keuangan negara biasa, melainkan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk memadamkan api, menyelamatkan ekosistem, dan melindungi kesehatan warga dari kepungan asap beracun, justru diduga dirampok demi kepentingan segelintir oknum. Dari perspektif kemanusiaan, tindakan ini merupakan pelanggaran HAM sistemik karena merampas hak hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat," tegas Rieke.
Guna memberikan efek jera maksimal, Politikus PDI Perjuangan ini mendesak penegak hukum untuk menerapkan pasal terberat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni ancaman pidana mati. "Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak agresif menerapkan sanksi pidana maksimal berupa hukuman mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999, serta memperluas penyidikan menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 20 UU Tipikor untuk menjaring aktor intelektual dan korporasi vendor yang terlibat," pungkas Rieke.
Atas perbuatannya, para tersangka dari pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan pihak pemberi dijerat dengan ketentuan Pasal 605 ayat (1) dan Pasal 606 ayat (1) KUHP. Seluruh tersangka kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (MAR)