JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan. DS menjadi tersangka terbaru dalam perkara korupsi tata kelola komoditas nikel yang telah menjerat sejumlah pihak sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan DS diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri. Dalam praktiknya, tersangka disebut memanfaatkan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan melalui proses yang tidak sesuai ketentuan.
“Tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta yaitu tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka,” kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Penyidik juga menduga tersangka memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait untuk mempermudah pengurusan dokumen perizinan yang dibutuhkan dalam kegiatan ekspor tersebut. Dugaan pemberian uang itu kini menjadi bagian dari pendalaman perkara yang sedang dilakukan penyidik. Kejagung menilai tindakan tersebut dilakukan untuk melancarkan aktivitas ekspor nikel yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp401 miliar. Nilai tersebut berasal dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola ekspor nikel yang berlangsung selama periode 2017 hingga 2020. Kerugian itu menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan perkara korupsi tersebut.
Menariknya, dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp401 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita uang hasil penggeledahan berupa 120.400 dollar AS dan Rp6,21 miliar. Penyidik turut menerima pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan suap senilai Rp1,27 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sejak 15 Oktober hingga 3 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, DS dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam KUHP baru. Penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai dakwaan primer serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsider. Tersangka juga dijerat dengan ketentuan terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Kasus yang menjerat DS merupakan pengembangan dari perkara korupsi tata kelola nikel yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Pada September 2026, Kejagung lebih dahulu menetapkan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM berinisial BS sebagai tersangka. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan NRH, MHI, dan seorang tersangka lain yang identitasnya belum diungkap ke publik.
Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut. Fokus penyidik saat ini tidak hanya pada pertanggungjawaban pidana para tersangka, tetapi juga pada upaya memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. (RHU)