AFU.id

Korupsi Ekspor Nikel Rp401 Miliar, Direktur Utama PT CNI Ditahan Kejaksaan Agung

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor nikel yang merugikan negara sebesar Rp401 miliar antara tahun 2017 hingga 2020. DS dituduh melakukan ekspor nikel secara ilegal tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara untuk memperlancar proses perizinan. Setelah ditahan selama 20 hari, DS dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana korupsi, sementara penyidikan masih berlangsung untuk menggali keterlibatan pihak lain dan memulihkan kerugian negara.

Korupsi Ekspor Nikel Rp401 Miliar, Direktur Utama PT CNI Ditahan Kejaksaan Agung
Kejagung sita barang bukti berupa uang Rp401 miliar (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi