JAKARTA, AFU.ID — Relawan Projo, Freddy Alex Damanik, mengaku hanya pernah melihat hasil pemindaian atau scan ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keterangan itu disampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026). Menurut Freddy, ia belum pernah melihat dokumen ijazah asli yang selama ini menjadi perdebatan. Ia hanya diperlihatkan salinan digital saat bertemu langsung dengan Jokowi.
Freddy menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung ketika dirinya bersama sejumlah relawan Projo bertemu dengan Jokowi. Dalam kesempatan itu, mantan presiden tersebut disebut menjelaskan bahwa ijazah aslinya sedang berada di Polda Metro Jaya. Karena alasan itu, Jokowi hanya menunjukkan hasil scan dokumen kepada para relawan yang hadir. Keterangan tersebut kemudian diungkap kembali oleh Freddy di hadapan majelis hakim. “Kata Pak Jokowi, ‘Tapi sayang, ijazah itu sedang di Polda Metro. Oleh karena itu sekarang saya tunjukkan yang scan saja, ya’. Jadi saya hanya melihat yang scan,” ujar Freddy.
Pengakuan tersebut muncul saat Jaksa Penuntut Umum menanyakan apakah dirinya pernah melihat ijazah Jokowi secara langsung. Freddy menjawab dirinya tidak pernah melihat dokumen asli tersebut. Ia hanya mengetahui bentuk ijazah dari salinan digital yang ditunjukkan dalam pertemuan bersama Jokowi. Karena itu, ia tidak dapat memberikan keterangan mengenai kondisi fisik dokumen asli.
Dalam persidangan, kuasa hukum dokter Tifa, Andullah Alkatiri, juga mencecar Freddy mengenai keaslian ijazah Jokowi. Freddy kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melihat dokumen asli secara langsung. Ia mengaku tidak bisa menjelaskan lebih jauh mengenai fisik ijazah yang menjadi objek perdebatan. Kesaksiannya hanya terbatas pada apa yang pernah diperlihatkan kepadanya. “Ijazah asli tidak pernah saya melihat,” jawab Freddy.
Freddy juga mengaku tidak melihat ijazah asli diperlihatkan dalam tayangan yang memuat pernyataan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia. Menurut dia, tayangan yang ditontonnya tidak menampilkan dokumen asli tersebut. Karena itu, ia tidak dapat memastikan apakah dokumen yang dibahas dalam tayangan tersebut sama dengan yang pernah diperlihatkan Jokowi kepadanya. Keterangan itu kembali menjadi perhatian dalam persidangan.
Sidang juga mengungkap bahwa Freddy diminta langsung oleh Jokowi untuk menjadi saksi dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu. Permintaan tersebut, kata dia, disampaikan melalui sambungan telepon tanpa disertai surat tugas ataupun dokumen tertulis. Freddy mengaku menerima permintaan itu karena hubungan baik yang telah lama terjalin dengan Jokowi. Ia menilai komunikasi langsung sudah cukup untuk memenuhi permintaan tersebut.
Ketika ditanya mengenai bukti tertulis atas permintaan tersebut, Freddy mengaku tidak memilikinya. Kuasa hukum dokter Tifa kemudian mempertanyakan mengapa dirinya bersedia menjadi saksi tanpa surat penugasan resmi. Freddy menjawab bahwa komunikasi langsung dengan Jokowi sudah dianggap cukup baginya. Pernyataan itu sempat memicu perdebatan di ruang sidang.
Di sisi lain, tim kuasa hukum dokter Tifa mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk menunjukkan ijazah Jokowi yang telah masuk dalam barang bukti perkara. Mereka ingin mencocokkan dokumen yang berada dalam penguasaan penyidik dengan hasil scan yang pernah dilihat Freddy. Menurut tim kuasa hukum, langkah tersebut diperlukan untuk menguji kesesuaian dokumen dalam proses pembuktian. Namun permintaan itu belum langsung dipenuhi dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan barang bukti akan diperlihatkan sesuai relevansinya dengan pemeriksaan saksi dan agenda persidangan. Meski demikian, tim kuasa hukum dokter Tifa kembali meminta agar dokumen tersebut ditunjukkan di hadapan majelis hakim. Perdebatan mengenai barang bukti itu menjadi salah satu momen yang menyita perhatian selama persidangan berlangsung. Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya. (RHU)