JAKARTA, AFU.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026). MK sekaligus memberi waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap regulasi tersebut.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya. Mahkamah menilai UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak segera diperbaiki. Konsekuensi tersebut berlaku apabila revisi tidak dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. “Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai UU Peradilan Militer perlu ditata ulang secara menyeluruh. Perubahan itu mencakup definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, serta penyatuan sistem peradilan militer dalam satu atap secara penuh. Mahkamah juga menyoroti perlunya penyesuaian sejumlah ketentuan hukum acara dalam sistem peradilan militer.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pembaruan regulasi diperlukan untuk menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka dan memberikan kepastian hukum yang adil. Menurut dia, sejumlah norma dalam UU Peradilan Militer menimbulkan persoalan konstitusional yang harus segera dibenahi. Karena itu, revisi undang-undang dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Salah satu norma yang disorot MK adalah frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer. Mahkamah menilai frasa tersebut harus dimaknai sebagai “tindak pidana militer”. Penafsiran tersebut diperlukan agar tidak terjadi ketidakjelasan mengenai kewenangan peradilan dalam mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.
MK menegaskan DPR dan pemerintah wajib menyelesaikan revisi UU Peradilan Militer paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada perubahan, undang-undang itu akan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikat. Putusan ini menjadi salah satu tenggat legislasi paling tegas yang diberikan MK dalam perkara pengujian undang-undang.
Perkara ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Keduanya menggugat sejumlah ketentuan dalam UU Peradilan Militer karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban tindak pidana yang melibatkan anggota TNI. Permohonan tersebut kemudian diregistrasi dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025.
Kuasa hukum para pemohon, Irvan Saputra, menilai putusan MK merupakan langkah progresif untuk membenahi sistem peradilan militer. Menurutnya, MK tidak hanya mengabulkan permohonan para pemohon, tetapi juga memberikan konsekuensi hukum yang jelas apabila revisi tidak dilakukan. Hal itu dinilai dapat mendorong percepatan pembahasan perubahan undang-undang.
Sementara itu, Eva Meliani Br Pasaribu mengaku terharu setelah mendengar putusan MK. Ia berharap anggota TNI yang terlibat dalam kasus kematian ayahnya dapat diadili melalui peradilan umum sehingga proses hukumnya lebih terbuka. Harapan serupa juga disampaikan oleh Lenny Damanik yang berharap putusan tersebut membawa keadilan bagi para korban lain di masa mendatang. (RHU)