AFU.id

MK Pangkas Hak Istimewa Peradilan Militer, Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum akan Diadili di Peradilan Umum

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang mengharuskan prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum untuk diadili di peradilan umum. MK memberikan waktu dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk merevisi undang-undang tersebut, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan mengandung norma yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat pembenahan sistem peradilan militer serta memberikan keadilan bagi korban tindak pidana yang melibatkan anggota TNI.

MK Pangkas Hak Istimewa Peradilan Militer, Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum akan Diadili di Peradilan Umum
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membaca pertimbangan putusan judicial review UU Peradilan Militer dalam persidangan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi