JAKARTA, AFU.ID — Komisaris PT Shafira Lintas Semesta, Mohammad Ansor Alamsyah, mengakui perusahaannya memberangkatkan 23 jemaah haji menggunakan kuota petugas pada musim haji 2024. Pengakuan itu disampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jumlah petugas dan jemaah yang diberangkatkan PT Shafira Lintas Semesta. Ansor menjelaskan, perusahaan tersebut mencatat 40 orang sebagai petugas, sementara total jemaah yang diberangkatkan mencapai 758 orang. Jaksa kemudian menanyakan apakah terdapat calon jemaah yang didaftarkan seolah-olah sebagai petugas haji. “Iya, benar, 23 orang,” jawab Ansor.
Dengan demikian, 23 dari 40 orang yang tercatat sebagai petugas tersebut merupakan jemaah biasa. Menurut keterangan Ansor di persidangan, mereka tetap membayar biaya perjalanan sesuai paket yang dipilih. Jaksa juga menanyakan dugaan pembayaran biaya percepatan keberangkatan oleh 12 jemaah yang baru memperoleh nomor porsi dan langsung berangkat pada 2024. Ansor membantah adanya biaya tambahan tersebut. “Tidak ada, Yang Mulia,” ujarnya.
Ansor menyebut, pada musim haji 2023, PT Shafira Lintas Semesta memberangkatkan 572 jemaah menggunakan kuota reguler yang tersedia bagi perusahaan, tanpa memanfaatkan kuota tambahan atau kuota petugas. Penyalahgunaan kuota petugas juga terungkap dalam keterangan terkait sejumlah perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus lainnya. Dalam persidangan sebelumnya, dua jemaah yang diberangkatkan PT Abdi Ummat Wisata Internasional disebut dikenai tarif 14.000 dolar AS per orang.
Sementara itu, di PT Wanda Fatimah Zahra, sembilan dari 21 orang yang tercatat sebagai petugas disebut merupakan jemaah biasa. Dalam perkara ini, jaksa KPK mengungkap dugaan penerimaan penyelenggara ibadah haji khusus dari penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024 mencapai Rp39,95 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu komponen dalam perhitungan dugaan kerugian negara.
Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan ini berkaitan dengan tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia untuk musim haji 2024. Pembagian kuota tambahan yang semestinya terdiri atas 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus diubah menjadi masing-masing 50 persen.
Kasus tersebut menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Dalam perkara ini, jaksa mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar. Persidangan masih berlangsung untuk mendalami peran para pihak serta mekanisme pengelolaan dan pembagian kuota haji tambahan pada 2023–2024. (EER)