AFU.id

Modus Travel Gunakan Kuota Petugas Haji Terungkap di Persidangan Yaqut

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Dalam persidangan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024, Komisaris PT Shafira Lintas Semesta, Mohammad Ansor Alamsyah, mengakui bahwa perusahaannya memberangkatkan 23 jemaah haji dengan menggunakan kuota petugas, meskipun mereka adalah jemaah biasa yang tetap membayar biaya perjalanan. Pengakuan ini terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di mana jaksa KPK juga mengungkapkan adanya penyalahgunaan kuota petugas oleh perusahaan lain dan dugaan kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar terkait tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi untuk musim haji 2024.

Modus Travel Gunakan Kuota Petugas Haji Terungkap di Persidangan Yaqut
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Dokumentasi Istimewa

Berita Terkait

Pilihan Redaksi