JAKARTA, AFU.ID — Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengungkap praktik culas "jalur belakang" dalam pemberangkatan jemaah. Sejumlah pengusaha travel secara terbuka membeberkan adanya pungutan biaya atau fee percepatan hingga ribuan dolar AS demi menyelundupkan jemaah ke dalam kuota khusus. Fakta tersebut salah satunya diungkapkan oleh Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel, Mahmud Muchtar Syarif, saat bersaksi di hadapan majelis hakim untuk terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (13/10/2026).
Mahmud mengakui perusahaannya menyetor fee percepatan sebesar US$6.000 per jemaah untuk 28 orang jemaah pada tahun 2023, serta fee sebesar US$5.000 per jemaah untuk 37 orang jemaah pada tahun 2024. Seluruh dana pungutan percepatan tersebut diserahkan langsung kepada mantan tenaga honorer di Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan.
"6.000 US Dollar per pax?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte dalam sidang tersebut. "Per pax, betul," jawab Mahmud. "6.000 dikali 28, betul pak?" tanya Greafik. "Betul. Untuk Almuchtar, Pak ya," jawab Mahmud. "Almuchtar itu 6.000 dikali 28 pax by Ridwan Kurniawan?" tanya Greafik. "Betul pak," jawab Mahmud.
"Kemudian kita geser ke tahun 2024. Dengan kualifikasi yang sama pak. Apakah ada di 2024 jamaah Bapak berangkat dengan menggunakan kuota tambahan yang form yang kualifikasinya porsi 2024 dan berangkat tahun itu juga?" tanya Greafik. "37 orang itu, Pak," jawab Mahmud. "Oke. 37 pax. 37 pax ini ada fee percepatan pak?" tanya Greafik lagi. "Ada, 5.000 US dollar," jawab Mahmud. "Diberikan kepada siapa?" cecar Greafik. "Ridwan juga," jawab Mahmud.
Praktik penyimpangan serupa juga dibongkar oleh Komisaris PT Shafira Tour and Travel, Mohammad Ansor Alamsyah. Dalam kesaksiannya, Ansor mengungkapkan bahwa travelnya memberangkatkan total 40 petugas haji pada tahun 2024, di mana 23 orang di antaranya bukanlah petugas resmi melainkan jemaah haji reguler yang disusupkan menggunakan jatah kuota petugas. "Apakah ada calon jemaah yang dibuat seolah-olah dia adalah petugas haji?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte dalam sidang tersebut.
"Iya, benar," jawab Ansor. "Berapa orang, Pak?" tanya Greafik lagi. "23 (orang)," jawab Ansor. Jaksa KPK kemudian mencecar paket yang ditawarkan ke 23 orang jamaah yang diberangkatkan lewat kuota petugas haji. Ansor menyebut travelnya memberangkatkan 12 orang jamaah pada 2024 dan mengeklaim tanpa ada fee percepatan dalam pelaksanaannya. "23 itu yang seolah-olah petugas berarti dia adalah jamaah ya pak?" tanya Greafik. "Betul," jawab Ansor. "Dari jamaah itu ditawarkan paket sebagaimana biasanya?" tanya Greafik lagi. "Iya sesuai paket yang dipilih," jawab Ansor.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menjadi sorotan luas di tengah bergulirnya perkara yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Berdasarkan laporan BPK, korupsi kuota haji tambahan ini merugikan keuangan negara hingga Rp 622,09 miliar.
Di sisi lain, jalannya persidangan diwarnai oleh fenomena pencabutan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh sejumlah saksi. Dalam lima pekan persidangan, tercatat ada sembilan saksi yang mencabut atau membantah keterangan awal mereka di hadapan majelis hakim. Hal ini turut disoroti oleh sejumlah pihak pendukung dan tim penasihat hukum, yang menilai proses penyidikan sejak awal perlu dicermati secara objektif agar putusan pengadilan murni berpijak pada fakta materiel, bukan asumsi.
"Ini sangat janggal. Satu per satu mencabut keterangannya di depan hakim, tetapi tuduhannya sudah terlanjutr beredar luas. Kita harus awasi supaya yang diputus nanti adalah fakta, bukan asumsi," kata Videografer Amsal Christy Sitepu yang ikut hadir memberikan dukungan kepada Yaqut.
Sementara itu, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, mempertanyakan kedudukan sejumlah saksi yang disebut menerima dan menggunakan fee percepatan haji, sementara dugaan aliran uang kepada Gus Yaqut dibantah. "Yang terbukti menerima uang pulang sebagai saksi, sedangkan yang tidak terbukti menerima uang duduk sebagai terdakwa," ujarnya.
Ibam menjelaskan kehadirannya di persidangan dalam rangka membantu tim penasihat hukum Gus Yaqut dengan perangkat berbasis kecerdasan buatan bernama Perkara AI. Teknologi tersebut digunakan untuk membaca dan mencocokkan dokumen, alat bukti, serta keterangan saksi. "Dari pengalaman menghadapi ribuan berkas, saya membuat Perkara AI untuk membantu penasihat hukum membaca berkas dengan teliti. Sekarang alat ini dipakai tim Gus Yaqut," tuturnya.
Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Amsal Sitepu dan Ibrahim Arief alias Ibam serta para sahabat lainnya yang hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberi dukungan di tengah persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat dirinya. Bagi Gus Yaqut, kehadiran Amsal dan Ibam bukan sekadar dukungan personal. Kehadiran itu menjadi pengingat bahwa ia bukan satu-satunya orang tak bersalah yang menghadapi persoalan serupa.
"Terima kasih sebesar-besarnya kepada Mas Amsal dan Mas Ibrahim Arief, dan seluruh sahabat yang sudah meluangkan waktu untuk hadir dan memberikan dukungan secara langsung di persidangan ini. Kehadiran ini mengingatkan saya bahwa saya tidak sendiri. Di luar sana, masih banyak orang yang menghadapi persoalan serupa dan sedang berjuang mencari keadilan," ujar Gus Yaqut.
Gus Yaqut menegaskan perkaranya memiliki kejanggalan. Soal saksi, dia mengatakan, ada hal serius yang patut dipertanyakan dalam perkara ini. "Dalam kurun waktu 5 minggu, setidak-tidaknya ada 9 saksi mencabut keterangannya sendiri dalam berita acara pemeriksaan. Ini menimbulkan pertanyaan yang sangat serius mengenai kredibilitas proses penyidikan sejak awal. Publik berhak mempertanyakan apakah proses ini sungguh-sungguh ditujukan untuk mencari kebenaran materiil atau justru untuk memaksakan tuduhan yang tidak berdasar," ujar Gus Yaqut.
Terkait dakwaan bahwa ia dituduh menerima aliran dana sebesar US$271.500, Gus Yaqut kembali membantahnya. Ia mengatakan tuduhan itu bertumpu pada keterangan BAP Ridwan Kurniawan yang sudah dicabut di persidangan. "Saya tegaskan, tidak pernah ada aliran dana US$271.500 kepada saya. Dasar tuduhan itu sudah dicabut Ridwan Kurniawan di persidangan. Saksi-saksi kunci lain, termasuk Rizky Fisa Abadi dan M. Agus Syafi'i, juga menyatakan di bawah sumpah bahwa tidak ada satu rupiah pun yang mengalir kepada saya," tegasnya.
Gus Yaqut juga menyinggung barang-barang yang disita dalam perkara ini, seperti mobil Range Rover, tas mewah merk Dior, Yves Saint Laurent, dan Kate Spade, serta rumah. Ia menegaskan semuanya bukan miliknya. "Semua barang yang diberitakan disita itu bukan milik saya. Mobil Range Rover, tas Dior, tas YSL, Kate Spade, rumah, dan lainnya itu tidak ada hubungannya dengan saya, itu milik Ridwan dan Nila yang sekarang berstatus sebagai saksi," ujarnya. (MAR)