AFU.id

Sidang Korupsi Haji: Saksi Akui Adanya Setoran Fee Percepatan Pemberangkatan, Semuanya Mengalir ke Ridwan Kurniawan

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Sidang lanjutan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap adanya pungutan fee percepatan pemberangkatan jemaah yang mencapai ribuan dolar AS, yang disetorkan oleh pengusaha travel kepada Ridwan Kurniawan, mantan tenaga honorer Kementerian Agama. Dalam kesaksian yang diberikan, Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel, Mahmud Muchtar Syarif, mengonfirmasi pembayaran fee sebesar US$6.000 per jemaah untuk 28 jemaah pada 2023 dan US$5.000 untuk 37 jemaah pada 2024, yang semuanya dialirkan kepada Kurniawan. Sidang ini juga diwarnai oleh pencabutan kesaksian oleh sembilan saksi, menambah kompleksitas kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 622,09 miliar.

Sidang Korupsi Haji: Saksi Akui Adanya Setoran Fee Percepatan Pemberangkatan, Semuanya Mengalir ke Ridwan Kurniawan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memberikan keterangan usai persidangan (Istimewa)

Sentimen Berita

75% sumber condong ke kiri

Kiri75%
Suara
IDN Times
Tirto
Netral25%
Media Indonesia
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi