JAKARTA, AFU.ID — Seorang karyawan bagian marketing berinisial VZH ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan uang pembayaran pelanggan milik PT Suhu Nusadua Teknologi senilai Rp45 juta. Perempuan tersebut diduga mengalihkan pembayaran pelanggan ke rekening pribadinya melalui dokumen purchase order (PO) yang tidak sesuai prosedur perusahaan. Aksi itu disebut berlangsung selama lebih dari tiga bulan sebelum akhirnya terungkap. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah manajemen perusahaan yang berlokasi di Jalan Peta Barat, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, melaporkan dugaan penggelapan kepada polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Kalideres melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga mendalami alur transaksi pembayaran yang dilakukan pelanggan. Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan pelanggaran mengarah pada salah satu karyawan bagian pemasaran.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, mengatakan penyidik menemukan indikasi manipulasi dalam proses pemesanan barang. Pelaku diduga membuat dokumen PO yang mencantumkan rekening pribadi sebagai tujuan pembayaran. Modus itu membuat pelanggan mengira pembayaran dilakukan ke rekening resmi perusahaan. Akibatnya, dana yang seharusnya masuk ke kas perusahaan justru diterima langsung oleh pelaku. “Modus yang digunakan yakni dengan membuat pesanan pembelian atau purchase order (PO) fiktif yang mencantumkan nomor rekening pribadi,” kata Rihold.
Setelah barang diterima, pelanggan melakukan pembayaran sesuai informasi yang tercantum dalam dokumen pemesanan. Dana yang masuk ke rekening pribadi tersebut diduga tidak pernah dilaporkan kepada bagian keuangan perusahaan. Polisi menduga uang hasil pembayaran itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Dugaan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan dokumen transaksi dan keterangan sejumlah saksi.
Menurut penyidik, praktik tersebut tidak terjadi hanya sekali. Polisi menduga aksi serupa dilakukan terhadap sembilan toko atau pelanggan berbeda. Rentang waktu dugaan penggelapan berlangsung sejak Juli hingga 8 Oktober 2026. Nilai transaksi yang dialihkan secara bertahap kemudian menimbulkan kerugian perusahaan hingga Rp45 juta. “Aksi itu disebut berlangsung sejak Juli hingga 8 Oktober 2026, dengan total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp45 juta,” ujar Rihold.
Pengungkapan kasus dilakukan setelah penyidik menganalisis rekaman CCTV dan mencocokkannya dengan dokumen transaksi perusahaan. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada VZH sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab. Polisi selanjutnya mengamankan yang bersangkutan saat masih berada di lingkungan perusahaan. Dalam pemeriksaan awal, VZH disebut mengakui perbuatannya.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita sembilan faktur penjualan, enam tangkapan layar PO yang diduga fiktif, serta satu unit telepon genggam. Barang bukti tersebut digunakan untuk menelusuri pola transaksi dan komunikasi yang berkaitan dengan dugaan penggelapan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain di luar sembilan pelanggan yang telah teridentifikasi. Pendalaman dilakukan untuk memastikan total kerugian yang ditimbulkan.
Kasus ini menyoroti celah penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi penjualan perusahaan. Dalam praktik bisnis, dokumen PO menjadi dasar penting dalam transaksi sehingga perubahan data pembayaran dapat menyebabkan kerugian apabila tidak diawasi secara ketat. Sejumlah perusahaan kini mengandalkan sistem verifikasi berlapis untuk mencegah perubahan rekening tujuan pembayaran tanpa persetujuan manajemen. Pengawasan internal yang lemah kerap menjadi pintu masuk terjadinya penggelapan oleh orang dalam.
Atas perbuatannya, VZH dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sambil melengkapi berkas perkara. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. (RHU)