JAKARTA, AFU.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di tengah ketidakhadirannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap bahwa Nusron justru diduga telah bepergian ke luar negeri secara diam-diam menuju Malaysia.
Berdasarkan penelusuran dan data investigasi yang dikumpulkan MAKI, Boyamin membeberkan kronologi keberangkatan Nusron yang janggal dan diduga kuat menjadi upaya menghindari panggilan lembaga antirasuah. "Berdasarkan penelusuran kami, Nusron Wahid pada hari Rabu telah bepergian ke Malaysia, diduga lewat Batam dan Singapura. Jadi, penerbangan dari Jakarta ke Batam, nyebrang pakai kapal feri ke Singapura, dari Singapura kemudian nyebrang ke Malaysia yaitu Johor Bahru," kata Boyamin dalam video pernyataannya yang diterima redaksi Afu.id, Sabtu (17/10/2025).
"Nah, di Johor Bahru ya hari Kamis itu, ya putar-putar pakai kendaraan dinas, konsulat jenderal maksudnya, dan kemudian diduga hari Jumatnya balik ke Singapura. Tapi apakah dia akan kembali ke Indonesia atau belum, belum dapat informasi lebih lanjut," tambah Boyamin.
Boyamin menyoroti gelagat janggal sebelum kepergian sang menteri. Berdasarkan informasi internal Kementerian ATR/BPN, pada hari Selasa (13/10/2026), Nusron sempat memimpin rapat koordinasi bersama pejabat eselon 1 dan eselon 2. Dalam rapat tersebut, Nusron secara spesifik meminta agar agendanya pada hari Kamis (15/10/2026) tidak diganggu karena ia beralasan akan fokus memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Namun kenyataannya, pada Kamis pagi, Nusron justru dilaporkan sudah berada di luar negeri bersama rombongan terbatas tanpa melibatkan pejabat struktural Kementerian ATR/BPN. Boyamin juga mempertanyakan legalitas perjalanan dinas mendadak tersebut, mengingat seorang menteri wajib mengantongi izin resmi dari Presiden jika hendak bertolak ke luar negeri. "Nah, bahwa apakah Nusron Wahid ke luar negeri itu dinas atau tidak sebenarnya gampang. Karena diduga belum ada izin dari Presiden kita, karena kalau memang dinas ya berarti harus ada izin Presiden," kata Boyamin.
"Nah, kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu. Sebenarnya ke Malaysia itu seperti apa, karena isu yang kita urus ini kan urusan kebakaran hutan, dan itu tugasnya menteri-menteri di luar Nusron. Nah kalau Nusron ke Malaysia ngurus apa? Jadi ini nampaknya hanya sebagai upaya menghindari panggilan dari KPK," papar Boyamin lagi.
Menanggapi mangkirnya Nusron hingga dua kali dari jadwal pemeriksaan—di mana ketidakhadiran sebelumnya pada Selasa (7/10) dan Kamis (15/10) disusul alasan kedinasan—MAKI mendesak KPK untuk tidak ragu mengambil tindakan hukum lanjutan yang lebih tegas. Boyamin menegaskan bahwa secara hukum acara pidana, seorang saksi yang mangkir sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan patut dan wajar dapat dikenai tindakan paksa berupa surat perintah penjemputan paksa.
"Jadi ini mudah-mudahan informasi ini bisa menjadikan KPK untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk tanda kutip memaksa. Nusron bersedia atau dipaksa untuk jadi saksi di KPK atas dugaan korupsi yang ada di ATR/BPN," tegas Boyamin.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam klaster kasus suap pembukaan blokir HGB PT Summarecon Agung Tbk di Bogor serta dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, dengan total barang bukti sitaan mencapai Rp106,3 miliar. Keterangan Nusron dipandang krusial oleh penyidik untuk merangkai konstruksi hukum perkara secara utuh. (MAR)