Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Nusron Mangkir Pemeriksaan, KPK: Pejabat Harus Jadi Teladan, Kurang Bisa Atur Waktu
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mangkir dari pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di kementeriannya pada 7 Oktober 2026, dengan alasan memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan. KPK menegaskan pentingnya kehadiran Nusron untuk menjaga integritas dan penegakan hukum, serta mengingatkan bahwa pejabat publik harus menjadi teladan. Kasus ini melibatkan delapan tersangka, termasuk pejabat kementerian dan pengusaha, terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan dan gratifikasi perizinan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid disebut terlibat salam kasus korulsi HGB Summaercon. Domumentasi Istimewa
JAKARTA, AFU.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mangkir dalam pemeriksaan KPK sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK kini menyiapkan jadwal baru untuk meminta keterangan Nusron.
Nusron menyampaikan surat kepada penyidik bahwa dirinya tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN. Ketua KPK Setyo Budiyanto mempertanyakan alasan tersebut karena surat panggilan disebut telah dikirim sejak pekan sebelumnya. “Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo.
KPK juga meminta Nusron hadir saat pemeriksaan dijadwalkan ulang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan agar ketidakhadiran tersebut tidak berkembang menjadi anggapan bahwa proses hukum dapat ditunda. Sebagai pejabat publik, Nusron seharusnya bisa menjadi teladan dalam bernegara dan berhukum.“Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum,” ujar Budi.
Nusron dipanggil untuk membantu penyidik mendalami perkara yang bermula dari dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan gratifikasi terkait perizinan PT Bela Parahyangan, dugaan setoran untuk promosi jabatan, hingga temuan uang tunai lebih dari Rp106,3 miliar dalam sejumlah koper saat operasi tangkap tangan (OTT).
KPK sudah menetapkan delapan tersangka tersangka dalam kasus ini. Kedelapan tersangka itu, adalah mantan Direktur Jenderal Penataan Agraria dan Tata Ruang (PPTR) Lampri, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. (RAI)