JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya. Nusron seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026), tetapi kembali tidak hadir meski pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran Nusron. KPK juga belum memperoleh penjelasan mengapa Nusron kembali tidak memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan tersebut. Budi menyampaikan hal itu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026). "Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut," kata Budi.
Budi mengatakan, penyidik masih mempertimbangkan langkah lanjutan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan efektif, termasuk kemungkinan melakukan jemput paksa terhadap Nusron. Menurut dia, keputusan mengenai tindakan yang akan diambil masih berada dalam pembahasan penyidik. KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah penyidik menentukan langkah yang dinilai tepat dalam menghadapi ketidakhadiran Nusron.
Upaya jemput paksa menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk memastikan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN dapat berjalan sebagaimana mestinya. Namun, hingga Kamis (15/10/2026), KPK belum mengumumkan keputusan akhir mengenai kemungkinan tindakan tersebut. "Ini [jemput paksa] masih dalam proses pertimbangan oleh penyidik, nanti langkah penyidik seperti apa, pasti kami akan sampaikan update-nya," ujar Budi.
Terkait kemungkinan Nusron tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi, Budi menyatakan pihaknya meyakini menteri tersebut akan mematuhi proses hukum. Ia menegaskan, kepatuhan terhadap panggilan pemeriksaan merupakan kewajiban setiap warga negara, terlebih bagi pejabat publik yang diminta memberikan keterangan dalam perkara hukum. KPK berharap Nusron memenuhi kewajibannya untuk hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Meski demikian, penyidik masih mempertimbangkan langkah yang akan ditempuh setelah Nusron kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan. KPK menilai kepatuhan terhadap proses hukum menjadi bagian dari tanggung jawab pejabat publik. "Kami meyakini sebagai warga negara Indonesia yang baik, terlebih yang bersangkutan juga sebagai pejabat publik tentunya ini juga menjadi sebuah kewajiban, sebuah tanggung jawab untuk kemudian patuh terhadap proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK," tutur Budi.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada Rabu (7/10/2026), tetapi ia tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak hadir dan penyidik belum memperoleh konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya. Dua kali ketidakhadiran tersebut membuat KPK mempertimbangkan langkah lanjutan untuk meminta keterangan Nusron dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya. Hingga kini, belum ada keputusan final mengenai kemungkinan jemput paksa terhadap Nusron.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Fahlevi.
Empat tersangka lainnya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Penetapan para tersangka tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Menurut KPK, dua di antara para tersangka berperan sebagai pengepul uang yang berkaitan dengan pengurusan pertanahan di lingkungan ATR/BPN. Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menyita uang senilai total Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang itu tersimpan dalam 20 koper, kardus, dan boks.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Nusron masih menjadi bagian dari proses pendalaman perkara yang dilakukan penyidik. KPK belum mengumumkan keputusan akhir mengenai langkah yang akan diambil terhadap Nusron setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, termasuk kemungkinan melakukan jemput paksa. (EER)