JAKARTA, AFU.ID — Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tampaknya sedang main kucing-kucingan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudah dua kali dipanggil dengan patut untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap di kementeriannya, Nusron tampak menghindar. Terbaru, Nusron disoal lantaran mendadak terbang ke luar negeri (Malaysia) bertepatan dengan agenda pemeriksaannya sebagai saksi kunci skandal dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Nusron tak penuhi panggilan karena dinas ke Malaysia. Pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Nusron. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan alasan tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena memiliki agenda lain.
"Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan," kata Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/10/2026). "Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia," lanjutnya.
Sikap Nusron yang terkesan "kucing-kucingan" dengan penyidik membuat KPK angkat bicara dan mempertimbangkan tindakan tegas berupa opsi jemput paksa. "Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (16/10/2026).
Nusron Wahid tercatat dua kali memangkirkan diri dari panggilan penyidik Bareskrim/KPK. Panggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026), namun Nusron absen. Pemanggilan ulang kemudian dilayangkan untuk jadwal Kamis (15/10/2026), tetapi yang bersangkutan kembali tidak hadir dan hanya mengirimkan surat permohonan penundaan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa pihak Nusron menyertakan alasan perjalanan dinas (perdin) ke Malaysia saat mengajukan permohonan penundaan. "Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan. Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia," kata Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Taufik menegaskan bahwa tim penyidik kini tengah menguji dan menganalisis keabsahan serta kewajaran alasan dinas luar negeri tersebut sebelum mengambil tindakan hukum berikutnya. "Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan," imbuh Taufik.
Alasan perjalanan dinas Nusron ke Malaysia justru memantik kecurigaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, membeberkan kronologi internal yang mengindikasikan Nusron sengaja menghindari pemeriksaan. Menurut penelusuran MAKI, pada Selasa (13/10/2026), Nusron sempat memimpin rapat internal bersama jajaran Eselon 1 dan Eselon 2 di Kementerian ATR/BPN.
Di akhir rapat, Nusron secara eksplisit berpesan agar jadwalnya pada Kamis (15/10/2026) dikosongkan karena ia berniat fokus memenuhi panggilan KPK. Namun, skenario berubah drastis pada Kamis pagi. Nusron dilaporkan bertolak ke luar negeri tanpa didampingi jajaran pejabat resmi Kementerian ATR/BPN.
"NW pada hari Kamis pagi tanggal 15 Oktober 2026 diduga telah bepergian ke luar negeri (diduga Malaysia) dengan rombongan kecil dan terbatas, tidak melibatkan pejabat ATR BPN," ungkap Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2026).
Boyamin menanyakan transparansi perjalanan tersebut, mengingat kepergian seorang menteri ke luar negeri pada hari kerja wajib mengantongi izin resmi dari Presiden. Keterangan Nusron Wahid dinilai sangat vital oleh KPK untuk mengurai konstruksi perkara secara utuh. Dalam kasus suap pengurusan sertifikasi HGB Summarecon di Bogor serta dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp106,3 miliar.
Empat dari delapan tersangka yang dijerat merupakan orang kepercayaan dekat Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Arif Sugiyanto, Politikus Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), Erwin, serta Muhammad Fakhry (MF). Sementara empat tersangka lainnya meliputi:
Lampri (LMP): Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Sontang Coin Manurung (SON): Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Adrianto Pitojo Adi (ADR): Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Rizal Pahlevi (LEV): Pihak swasta.
"Karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut, apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Budi Prasetyo. (MAR)