Pimpinan Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Muhammad Hifzhi Hazzhami, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di bawah umur yang berlangsung sejak 2023 hingga September 2026, dengan modus rukiah untuk membujuk korban. Kementerian Agama Kota Bekasi menganggap kejadian ini sebagai pelanggaran berat dan merekomendasikan pencabutan izin operasional pesantren, sementara 139 santri telah dipulangkan dan aktivitas pesantren dihentikan sementara. Polisi masih menyelidiki lebih dari 10 korban dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Ilustasi - Kekerasan Seksual. (Dok. Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID — Dugaan kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, berlangsung berulang kali sejak 2023 hingga September 2026. Pimpinan pesantren, Muhammad Hifzhi Hazzhami (28), telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menggunakan modus rukiah untuk membujuk korban.
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi mengategorikan dugaan kekerasan seksual itu sebagai pelanggaran berat dan akan merekomendasikan pencabutan izin operasional pesantren kepada pemerintah pusat. “Tetapi itu kami kembali lagi kepada Dirjen Pontren dalam pengambilan keputusan hasil rekomendasi dari kami,” kata Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag Kota Bekasi Endang Saefudin di kantornya, Senin (12/10/2026).
Dugaan kekerasan seksual itu terungkap setelah keluarga salah satu santriwati melapor ke polisi pada Rabu (7/10/2026). Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait mengatakan penyidik telah menetapkan Hifzhi sebagai tersangka. "MHH telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rosdiana dalam keterangan resminya.
Polisi mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Penyidik masih mendalami jumlah korban, pola hubungan tersangka dengan para santriwati, serta dugaan keterlibatan tiga orang lain, termasuk seorang petugas keamanan pesantren. Posisi Hifzhi sebagai pimpinan pesantren menjadi salah satu aspek yang disorot dalam perkara ini. Dalam keterangan sebelumnya, salah satu korban menyebut kedudukan tersangka membuat para santriwati takut melawan maupun melaporkan dugaan kekerasan seksual yang mereka alami.
Di tengah proses hukum, aktivitas Ponpes Dar Et Tauhid telah dihentikan sementara. Sebanyak 139 santri yang tinggal di asrama dipulangkan, terdiri atas 10 siswa SDIT, 61 siswa SMPIT Dar Et Tauhid, dan 68 siswa Madrasah Aliyah Terpadu. Sementara itu, siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari raudhatul athfal (RA) hingga madrasah aliah (MA), diarahkan mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Penghentian sementara aktivitas pesantren disepakati Kemenag Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), dan pihak terkait lainnya. “Yang jelas kami sudah memberikan rekomendasi dan sudah disepakati oleh MUI dengan proses pemulangan dan penghentian sementara aktivitas pesantren,” ujar Endang.
Kemenag selanjutnya akan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh bersama Dinas Pendidikan dan pihak terkait. Adapun pencabutan izin operasional pesantren masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Polisi telah menerima empat laporan terkait kasus tersebut. Satu laporan telah memasuki tahap penyidikan, sedangkan tiga lainnya masih dalam tahap penyelidikan. (FAD)