AFU.id

Berkedok Rukiah, Pimpinan Ponpes Bekasi Lecehkan Belasan Santriwati di Bawah Umur Selama Tiga Tahun

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Pimpinan Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Muhammad Hifzhi Hazzhami, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di bawah umur yang berlangsung sejak 2023 hingga September 2026, dengan modus rukiah untuk membujuk korban. Kementerian Agama Kota Bekasi menganggap kejadian ini sebagai pelanggaran berat dan merekomendasikan pencabutan izin operasional pesantren, sementara 139 santri telah dipulangkan dan aktivitas pesantren dihentikan sementara. Polisi masih menyelidiki lebih dari 10 korban dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Berkedok Rukiah, Pimpinan Ponpes Bekasi Lecehkan Belasan Santriwati di Bawah Umur Selama Tiga Tahun
Ilustasi - Kekerasan Seksual. (Dok. Istimewa)

139 Santri Dipulangkan

Di tengah proses hukum, aktivitas Ponpes Dar Et Tauhid telah dihentikan sementara. Sebanyak 139 santri yang tinggal di asrama dipulangkan, terdiri atas 10 siswa SDIT, 61 siswa SMPIT Dar Et Tauhid, dan 68 siswa Madrasah Aliyah Terpadu. Sementara itu, siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari raudhatul athfal (RA) hingga madrasah aliah (MA), diarahkan mengikuti pembelajaran jarak jauh.

Penghentian sementara aktivitas pesantren disepakati Kemenag Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), dan pihak terkait lainnya. “Yang jelas kami sudah memberikan rekomendasi dan sudah disepakati oleh MUI dengan proses pemulangan dan penghentian sementara aktivitas pesantren,” ujar Endang.

Kemenag selanjutnya akan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh bersama Dinas Pendidikan dan pihak terkait. Adapun pencabutan izin operasional pesantren masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Polisi telah menerima empat laporan terkait kasus tersebut. Satu laporan telah memasuki tahap penyidikan, sedangkan tiga lainnya masih dalam tahap penyelidikan. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi