Polisi telah menetapkan MHH, seorang guru di pondok pesantren di Bekasi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santri, yang dilaporkan terjadi sejak 2023 hingga September 2026. Kasus ini terungkap setelah laporan dari keluarga salah satu korban, dan penyidik saat ini sedang mendalami keterlibatan MHH serta tiga orang lainnya, termasuk petugas keamanan pesantren. Polres Metro Bekasi Kota berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan kepada korban, yang sebagian masih berusia anak, guna memastikan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Ilustarasi kekerasan seksual (Dok. Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID — Polisi menetapkan MHH (28), seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santri. Polisi mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban dalam kasus yang dilaporkan terjadi berulang kali sejak 2023 hingga September 2026.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga salah satu korban membuat laporan pada Rabu (7/10/2026).
Saat ini MHH telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, sejak Jumat 9 Oktober 2026. "MHH telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rosdiana dalam keterangan resminya. Penyidik masih mendalami sejauh mana dan seberapa banyak korban sesungguhnya dari dugaan tindak pidana tersebut. Termasuk pula tentang pola relasi tersangka dengan para korban di lingkungan pesantren tersebut. Dalam pemeriksaan, MHH mengaku memiliki hubungan pribadinya dengan salah satu korban.
Polisi belum menjelaskan tentang detail pelecehan seksual yang dilakukan tersangka, apakah kontak fisik luar atau sampai hubungan seksual atau pemerkosaan. Menurut salah satu korban, posisi tersangka sebagai kepala pondok pesantren membuatnya memiliki kuasa yang menekan para korban sehingga takut untuk melawan, apalagi melapor.
Ternyata kasus ini melibatkan atau setidaknya diketahui oleh orang lain di lingkungan pondok. Selain MHH, polisi mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lain, termasuk seorang petugas keamanan pesantren. Penyidik kini memeriksa keterangan korban dan saksi serta mencocokkannya dengan alat bukti untuk mengungkap peran masing-masing pihak.
Polisi berjanji akan mengusut tuntas perkara ini. “Kami akan menangani perkara ini secara serius dan hati-hati," lanjut Rosdiana. Para korban masih berusia di bawah umur, dan jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan. Kini para korban telah didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi. Pendampingan tersebut untuk menjamin stabilitas mental para korban karena masih berusia belia. (FAD)