JAKARTA, AFU.ID — Kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Bogor menemukan fakta kemewahan di balik lembaga pemasyarakatan. Rumah dinas yang diperuntukkan bagi pegawai Lapas itu ternyata berdiri di atas lahan yang bukan semestinya alias ilegal.
Saat sidak dilakukan di Rumah Dinas 6, anggota DPR menemukan sejumlah barang-barang pribadi. Barang itu berupa mainan mobil-mobilan Lexus yang terparkir di teras Rumah Dinas 6. Saat AFU.ID menyaksikan fasilitas mewah di tempat itu, banyak barang-barang seperti furniture hingga Smart TV di dalamnya.
Kunjungan Komisi XIII dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara dan didampingi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi beserta anggota Komisi XIII DPR lainnya. "Kami akan menyampaikan hasil apa yang kami lihat dengan apa yang kami cek di lapangan kemudian hasil dari Inspektorat Jenderal," kata Dewi di hadapan wartawan pada Rabu (30/9/2026).
Dewi memasuki rumah dinas itu satu per satu sebagai follow up atas hasil temuan Ombudsman. Dalam bangunan itu berbagai fasilitas dalam hunian masih lengkap, seperti kulkas, televisi, kasur, dan sofa bak apartemen.
Komisi XIII juga menemukan sejumlah botol bir, wiski dan miras lainnya dalam kulkas salah satu hunian. Anggota Komisi XIII Yan Parmenas dan Dr. Umbu membuka isi kulkas lalu menunjukkan botol-botol miras terhadap wartawan. "Kita akan menilai apakah fasilitas ini sesuai aturan atau tidak," kata Umbu usai menunjukkan botol bir.
Atas temuan ini,, Komisi XIII juga mendesak Dirjenpas melakukan pembongkaran rumah dinas yang berjumlah 10 bangunan. Selain ilegal, bangunan itu tak berizin dan berdiri di atas sepadan Sungai Ciliwung. Terdapat 10 dari 13 bangunan mewah yang tidak berizin dan bukan milik aset Kemenimipas. "Izin pak apakah bisa dibongkar hari ini pak?" tanya Sugiat.
Kemudian, Komisi XIII juga meminta rapat dengar pendapat umum (RDP) dengan Irjen Kemenimipas pada 5 Oktober 2026 mendatang. Hal itu dilakukan lantaran Irjen Kemenimipas, Komjen Rudi Setiawan belum dapat menjawab kebenaran temuan, termasuk dugaan salah satu rumah mewah milik Jimmy Masrin. "Saya belum siap menjawab hasil pemeriksaan, kami harus memeriksa, sehingga kami minta panitia panja," ujar Rudi.
Pembongkaran tidak serta merta dilakukan tanpa pengawasan. Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka meminta pencatatan secara lengkap barang bukti di dalam rumah sebelum dilakukan pembongkaran. "Semua harus dicatat, disegel," kata Rieke.
Saat dilakukan pembongkaran, alat berat disiapkan meratakan rumah yang sudah berdiri sejak 2023 itu. Tampak petugas terlihat membersihkan isi rumah, termasuk membawa barang-barang untuk dititipkan ke Rupbasan. (FAP)