JAKARTA, AFU.ID — Praktik penyalahgunaan wewenang secara terstruktur di lingkungan lembaga pemasyarakatan milik negara terbukti memfasilitasi hunian ilegal bagi para narapidana. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mengakui bahwa 13 unit bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, nyata ditempati warga binaan. Pengakuan administratif ini sekaligus membantah klaim awal pihak pengelola penjara yang sebelumnya menyebut kompleks serupa apartemen itu sebagai rumah dinas pejabat.
Langkah tegas pembongkaran menggunakan alat berat langsung dilakukan pada Rabu setelah bangunan tersebut dipastikan tidak memiliki izin resmi. Operasi pembersihan area rutan ini mengungkap fakta bahwa deretan bangunan tersebut didirikan secara swadaya tanpa menggunakan kucuran dana APBN. Struktur fisik bangunan yang dilengkapi fasilitas tempat kebugaran serta simulator golf itu bahkan nekat didirikan di atas kawasan bantaran aliran sungai yang terlarang.
Tim pemeriksa gabungan juga mendapati adanya foto-foto terpidana korupsi yang terpasang di dalam kamar sebagai bukti kepemilikan aset. Penyelidikan internal kini diperluas untuk melacak aliran dana swadaya misterius yang membiayai klaster hunian elit tersebut. "Mengenai bangunan-bangunan ini sebagaimana dilihat oleh Ombudsman memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto," kata Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan saat mendampingi kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI di Bogor, Rabu (30/9/2026).
Otoritas pengawas mengonfirmasi bahwa penemuan fasilitas non-standar ini merupakan kategori pelanggaran disiplin berat pegawai negeri sipil. Sanksi hukum berupa demosi jabatan, penonaktifan, hingga pemecatan tidak dengan hormat kini tengah disiapkan bagi oknum sipil yang terbukti membiarkan pelanggaran berjalan. Dokumen pemeriksaan terakhir terhadap Kepala Lapas Cibinong juga telah dirampungkan guna menyusun kronologi utuh perkara.
Selain menghancurkan fasilitas apartemen tanpa izin, tim investigasi juga menemukan dua warga binaan terisolasi di dalam area asimilasi bagian belakang kompleks. Kedua narapidana misterius tersebut didapati sedang berada di lokasi yang selama ini diklaim hanya sebagai tempat latihan ketangkasan. Intelijen kementerian masih mendalami peran serta identitas asli dari kedua warga binaan tersebut sebelum berkas perkara diserahkan ke pengadilan. Publik saat ini mendesak Panitia Kerja Komisi XIII DPR RI terus mengawal pengusutan ekosistem mewah ini agar efek jera penegakan hukum berjalan transparan. (RHU)