BOGOR, AFU.ID — Komisi XIII DPR RI memerintah jajaran Ditjenpas dan Lapas Kelas IIA Cibinong untuk membongkar 10 rumah dinas yang dibangun di area luar lapas. Alat berat pun disiapkan dan langsung merobohkan bangunan yang diduga kuat disalahgunakan untuk kepentingan narapidana.
DPR menyaksikan langsung pembongkaran itu dan menginventaris barang-barang dari runah dinas untuk dititipkan ke Rupbasan. Petugas Lapas langsung membongkar sepuluh bangunan rumah dinas di Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026).
Bangunan yang dibongkar tersebut ternyata bukan Barang Milik Negara (BMN) dan tidak dibangun menggunakan APBN. Namun, bangunan ini ilegal lantaran berdiri di bantaran sungai yang dinilai menyalahi aturan tata ruang.
Ketua Tim Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, mengatakan pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Ada 10 unit yang tidak termasuk barang milik negara, tidak dibangun dari APBN dan menyalahi aturan karena berada di bantaran sungai. Kami bongkar hari ini,” ujarnya.
Disinggung soal sumber swadaya pembangunan rumah dinas tersebut apakah berasal dari pungli ke narapidana, Dewi enggan menanggapi lebih lanjut. Pihaknya akan menunggu laporan lengkap Itjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang akan dipaparkan pada Rapat hari Senin (5/9/2026) mendatang.
Pembongkaran tersebut juga menjadi tindak lanjut sidak Ombudsman RI pada 23 September 2026 yang menemukan dugaan fasilitas mewah di area Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, mulai dari sofa, televisi hingga kulkas yang disebut berisi minuman keras.
Dewi menambahkan, hasil sementara pemeriksaan investigatif Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan akan dibuka dalam RDP Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Ditjenpas pada Senin mendatang. “Ini semua nanti akan ditindaklanjuti dalam rapat dengar pendapat untuk membuka hasil investigasi secara formal,” jelasnya.
Pembongkaran 10 bangunan tersebut masih berlangsung dan membutuhkan waktu karena dilakukan secara bertahap. (FAP)