Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dikabarkan akan kembali ke Indonesia setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menantang KPK untuk menjemput paksa Nusron di bandara jika ia tiba pada 19 atau 20 Oktober 2026, mengingat KPK telah mempertimbangkan langkah tersebut setelah ketidakhadiran Nusron yang disebabkan oleh agenda dinas luar negeri. KPK sebelumnya telah menerima surat permohonan penundaan dari Nusron terkait ketidakhadirannya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Jumat (18/9/2026). ANTARA/Harianto
JAKARTA, AFU.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dikabarkan segera kembali ke Indonesia setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menantang KPK menjemput paksa Nusron di bandara jika tiba di Tanah Air pada Senin (19/10/2026) malam atau Selasa (20/10/2026) pagi.
Boyamin mengaku memperoleh informasi bahwa Nusron akan mengakhiri perjalanan dinas luar negerinya dan kembali ke Indonesia. “Jadi dalam perjalanan dinas yang saya dapatkan itu sampai hari ini mulai hari Kamis kemarin dan semestinya Nusron Wahid akan pulang ke Indonesia, baik melalui Batam maupun langsung ke Indonesia, baik dari Singapura maupun Malaysia,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Boyamin meminta KPK tidak melewatkan kesempatan tersebut jika ingin menghadirkan Nusron untuk menjalani pemeriksaan. “Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nusron Wahid, maka silakan menyambutnya atau menyanggongnya di bandara malam nanti atau besok pagi,” ujarnya. Desakan itu muncul setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026). Namun, Nusron tidak hadir. KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Kamis (15/10/2026), tetapi ia kembali absen. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menerima surat dari Nusron terkait ketidakhadirannya. “Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/10/2026).
Taufik menjelaskan, Nusron menyampaikan alasan ketidakhadirannya melalui surat permohonan penundaan pemeriksaan. “Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” lanjutnya. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik mempertimbangkan langkah penjemputan paksa setelah Nusron dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan. “Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK,” ujar Budi pada Jumat (16/10/2026). (FAD)