Sidang perdana mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang terjerat kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing miliaran rupiah, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026. Bersama Febrie, dua terdakwa lainnya, yaitu advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin, juga akan diadili dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Proses ini merupakan tahap awal sebelum para terdakwa mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
JAKARTA, AFU.ID — Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Febrie akan diadili dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan valuta asing miliaran rupiah.
Selain Febrie, dua terdakwa lain dalam perkara ini yakni advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin juga akan menjalani sidang perdana. Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB. “Persidangan terdakwa Febrie Adriansyah dkk, diagendakan dilaksanakan sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Andi kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Sidang akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Ia didampingi Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati sebagai anggota. Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan penyidikan TPPU yang dilakukan Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini, penyidik menangani barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai miliaran rupiah.
Barang bukti tersebut sebelumnya ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, sebelum kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026). Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Perkara Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara yang disidik Tim Penyidik 9 Kejaksaan Agung dinyatakan lengkap atau P21. Bersamaan dengan penyerahan para tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Don Ritto dan Nurman Herin disebut sebagai teman lama Febrie. Keduanya juga telah berstatus tersangka dalam perkara yang sama. Majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Akhmad saat ini menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Hakim kelahiran Sampit, 1 November 1971 tersebut telah berkarier di lingkungan peradilan sejak 1993.
Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Akhmad pernah menjadi Ketua PN Malang sejak 8 November 2024. Ia dilantik sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada 4 September 2026 oleh Ketua PN Jakarta Pusat Husnul Khotimah. Sidang perdana Rabu besok akan menjadi tahap awal proses persidangan bagi Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin untuk mendengarkan dakwaan jaksa atas perkara dugaan pemerasan dan TPPU tersebut. (FAD)