JAKARTA, AFU.ID — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Permintaan tersebut disampaikan melalui sidang perdana praperadilan yang digelar Senin (21/09/26). Selain menggugat penetapan tersangka, Silmy juga mempersoalkan penahanan dan penyitaan aset yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan, kuasa hukum Silmy, Agus Sudjatmoko, membacakan petitum yang meminta hakim menyatakan seluruh surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang diterbitkan KPK tidak sah. Tim kuasa hukum juga meminta penyidikan terhadap Silmy dihentikan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Permintaan tersebut menjadi inti dari gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.
Selain meminta pembatalan status tersangka, Silmy juga meminta dibebaskan dari rumah tahanan. Dalam petitumnya, tim kuasa hukum turut meminta agar seluruh barang yang telah disita penyidik dikembalikan kepada pemilik semula. Mereka juga meminta pemulihan nama baik, kedudukan, serta hak-hak hukum Silmy yang dinilai terdampak oleh proses penyidikan.
Kasus yang menjerat Silmy bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari pejabat serta staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain Silmy, tersangka lain ialah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benar.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, para tersangka diduga terlibat praktik pungutan liar terkait percepatan pengurusan izin tinggal WNA. Penyidik menduga terdapat tarif khusus yang dipungut untuk setiap pengurusan dokumen keimigrasian. Dari skema tersebut, Silmy disebut diduga menerima setoran rutin yang kemudian menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Silmy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 19 kendaraan yang terdiri dari mobil sport, sepeda motor, dan sepeda. Selain itu, turut diamankan sejumlah perhiasan serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Melalui praperadilan ini, Silmy meminta seluruh tindakan penyidikan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah. Sementara itu, KPK sebelumnya menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian dari kedua belah pihak. (RHU)