AFU.id

Lawan KPK Mantan Wamen Silmy Karim Minta Status Tersangka Dibatalkan Pengadilan dan Kembalikan 19 Mobil Mewah Sitaan

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing. Dalam sidang perdana, tim kuasa hukumnya meminta agar semua tindakan penyidikan oleh KPK dinyatakan tidak sah, termasuk penyitaan 19 mobil mewah dan aset lainnya, serta meminta pemulihan nama baik dan hak-hak hukum Silmy. KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Lawan KPK Mantan Wamen Silmy Karim Minta Status Tersangka Dibatalkan Pengadilan dan Kembalikan 19 Mobil Mewah Sitaan
perkara dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nym.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi