JAKARTA, AFU.ID — Praktik pembiaran laporan dan misteri penyebab asli terbakarnya sejumlah santri di pondok pesantren Kecamatan Batukliang menjadi batu sandungan utama mandeknya penegakan hukum hukum pidana. Berkas perkara milik pimpinan pondok pesantren berinisial AMR (55) hingga kini masih tertahan di penyidik Polda NTB akibat belum terpenuhinya syarat kelengkapan petunjuk jaksa peneliti.
Kasus pembakaran berdarah yang menewaskan satu santri ini memicu gelombang protes keras karena pihak pengelola terbukti sengaja menyembunyikan peristiwa tersebut selama enam bulan penuh dari aparat penegak hukum. Penanganan hukum baru berjalan secara reaktif pada Juni 2026 setelah video penanganan medis salah satu korban yang mengalami cacat luka bakar permanen telanjur viral di media sosial.
Celah krusial yang membuat pengusutan berjalan sangat lama adalah adanya benturan pemahaman fakta lapangan yang sangat tajam antara polisi dan keluarga korban. Hasil rekonstruksi sepihak sebanyak 50 adegan oleh kepolisian menyimpulkan insiden maut pada 13 Desember 2025 itu murni kecelakaan kelalaian santri yang bermain api dan bensin. Sebaliknya, pihak keluarga korban menolak keras klaim tersebut dan meyakini adanya unsur kesengajaan bermotif perundungan (bullying) terstruktur yang sengaja ditutupi oleh manajemen pesantren.
Akibat perbedaan persepsi hukum ini, kejaksaan mengembalikan dokumen penyidikan dan mendesak polisi melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh saksi internal pengelola pondok. "Ada sejumlah petunjuk dari jaksa peneliti, pendalaman keterangan beberapa saksi dari lingkungan pondok, dan mereka juga minta untuk melengkapi perhitungan restitusi ganti rugi," kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati, Rabu (30/9/2026).
Selain masalah pembuktian materi pidana, kepolisian kini dibebani kewajiban administratif untuk menghitung nilai kerugian finansial jangka panjang bagi para korban yang membutuhkan pemulihan medis total. Lambatnya penentuan nilai kompensasi ganti rugi dari pihak pelaku membuat berkas perkara pimpinan ponpes dewasa ini terus bolak-balik dari meja penyidik ke meja penuntut umum. Sementara itu, berkas perkara untuk tersangka anak berinisial MR (15) telah dinyatakan lengkap terlebih dahulu dan siap dipindahkan ke pengadilan anak.
"Jadi, perkara tersangka dewasa masih proses penyidikan di Polda NTB," ujar Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah R. Iman Pribadi saat mengonfirmasi mandeknya dokumen administrasi pidana. Pihak lembaga kejaksaan daerah memastikan proses tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti baru akan digelar di Lombok Tengah jika polisi mampu membongkar motif kelalaian pengawasan AMR.
Tersangka AMR kini dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal kealpaan dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB mendesak evaluasi total terhadap izin operasional lembaga pendidikan keagamaan tersebut karena dinilai gagal memberikan ekosistem perlindungan yang aman bagi anak di bawah umur. (RHU)