JAKARTA, AFU.ID — Aktivitas pelacakan aset dan aliran uang haram dari kasus korupsi massal di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, merembet ke sejumlah aset milik keluarga pejabat daerah. Tiga unit rumah pribadi milik Wali Kota nonaktif Maidi, kediaman kerabat dekatnya berinisial HD, hingga rumah tinggal seorang camat aktif digeledah secara beruntun pada Rabu. Selain menyisir klaster hunian mewah, tim penyelidik juga melakukan sterilisasi berkas di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun.
Operasi pengosongan dokumen ini ditargetkan untuk membongkar konversi aset tersembunyi hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi massal. Perluasan area penggeledahan ini dipicu oleh temuan pola penyamaran transaksi keuangan dalam pangkalan data digital birokrasi kominfo daerah. Kelompok pelaku diduga kuat menyembunyikan miliaran rupiah uang pelicin proyek fisik dengan cara membelanjakannya atas nama anggota keluarga dan pejabat struktural wilayah.
Seluruh dokumen pertanahan, buku rekening, serta gawai elektronik yang disita dari lokasi ruko kini berstatus sebagai alat bukti pembuktian. Penyelidikan vertikal ini juga diproyeksikan untuk menjaring nama-nama aktor intelektual baru di balik ekosistem suap pertanahan dan anggaran pertamanan kota.
"Penyidik fokus dengan pelacakan aset, fokus terkait dengan follow the money-nya, pencarian aset-aset yang diduga terkait atau dibeli dari sumber dugaan tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi di Madiun, Rabu (30/9/2026). Proses pengumpulan alat bukti baru ini berjalan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang baru diterbitkan pada 23 September 2026.
Kejaksaan dan lembaga antirasuah berkomitmen membangun konstruksi hukum secara utuh sebelum mengumumkan secara resmi nama tersangka baru dalam klaster pencucian uang ini. Tim ahli keuangan negara juga mulai dilibatkan untuk menghitung nilai konversi aset bergerak berupa kendaraan mewah milik para saksi.
Skandal rasuah anggaran daerah ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada awal Januari lalu. Pascaoperasi, status hukum Maidi langsung dinaikkan menjadi terdakwa bersama orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Thariq Megah atas dakwaan pemerasan dana tanggung jawab sosial (CSR) korporasi.
JPU KPK melayangkan tuntutan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan serta denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan di pengadilan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8 miliar dengan ancaman penyitaan seluruh harta kekayaan pribadi jika terbukti gagal bayar. (RHU)