JAKARTA, AFU.ID — Inspeksi mendadak Ombudsman RI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026), mengungkap keberadaan fasilitas yang berbeda dari blok hunian narapidana pada umumnya. Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah di area belakang lapas. Ruangan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur hingga perlengkapan memasak.
"Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung," kata Anggota ORI Syafrida Rachmawati Rasahan, Kamis (24/9/2026). "Lagi dibangun fasilitas gym, dan ada rencana pembangunan shelter untuk golf mini. Kita tanya petugasnya ya," ucapnya.
Area tersebut berada terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Temuan tersebut membuat publik bertanya-tanya, pasalnya, Lapas Cibinong merupakan tempat bagi tahanan narapidana kelas kakap. Salah satunya adalah Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga timah. Harvey dieksekusi ke Lapas Cibinong pada Juli 2025 dan menjalani hukuman 20 tahun penjara. Nama besar lainnya adalah Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sambo dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 untuk kepentingan pembinaan. Bersama Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo juga dipindahkan ke Lapas Cibinong. Ketiganya kemudian ditempatkan di Blok A25. Sambo menjalani hukuman seumur hidup, sedangkan Kuat Ma'ruf dihukum 10 tahun dan Ricky Rizal delapan tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Lapas Baru di Lokasi Strategis
Lapas Kelas IIA Cibinong berada di Jalan Taman Makam Pahlawan, Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Lapas ini didirikan berdasarkan keputusan Menteri pada 2007 dan mulai beroperasi pada Januari 2008. Narapidana dan tahanan mulai diterima pada Juli 2008. Dibandingkan banyak lapas yang dibangun jauh lebih lama, Cibinong tergolong relatif baru. Pada awal pembangunannya, lapas tersebut memang diproyeksikan untuk menggantikan fungsi Lapas Paledang Bogor yang telah mengalami kepadatan parah.
Lokasinya juga relatif strategis karena berada di Pondok Rajeg, Cibinong, dengan akses yang dekat dengan wilayah Jakarta, Depok dan Bogor. Kompleks lapas berdiri di lahan sekitar empat hektare. Namun, usia bangunan yang relatif muda tidak membuat persoalan kepadatan penghuni hilang. Data Sistem Database Pemasyarakatan yang ditampilkan Lapas Cibinong pada September 2026 menunjukkan terdapat 1.847 penghuni, terdiri dari 280 tahanan dan 1.567 narapidana. Sementara kapasitas resmi hanya 845 orang. Tingkat hunian mencapai 119 persen di atas kapasitas.
Dengan demikian, di satu sisi Lapas Cibinong menghadapi persoalan klasik pemasyarakatan berupa kelebihan penghuni. Di sisi lain, sidak Ombudsman justru menemukan area terpisah dengan fasilitas yang jauh berbeda dari blok hunian umum. Kontras tersebut menjadi perhatian Ombudsman. Temuan fasilitas di area belakang itu masih dalam proses pemeriksaan dan verifikasi untuk mengetahui status penggunaannya serta apakah terdapat dugaan perlakuan atau fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu. Ombudsman sebelumnya menegaskan setiap dugaan penyimpangan di lapas harus diuji melalui pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (EER)