JAKARTA, AFU.ID — Rapat Dengar Pendapat (RDP) kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota polisi, di DPRD Sumatera Utara pada Rabu (14/10/2026) berlangsung tanpa kehadiran pihak kepolisian. Meski sempat dibuka, rapat akhirnya diskors dan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan keluarga korban. Keluarga memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan sejumlah kejanggalan yang mereka temukan terkait kematian Winda pada 2 Agustus 2026 lalu.
Pimpinan rapat dari Komisi A DPRD Sumut, Berkat Laoly, mengatakan pihaknya telah mengundang sejumlah pihak, termasuk Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan. Namun hingga rapat berakhir, tidak ada perwakilan kepolisian yang hadir maupun memberikan penjelasan langsung. DPRD kemudian memilih tetap mendengarkan aspirasi keluarga korban. “RDP ini kan permohonan dari keluarga yang hari ini kita tindak lanjuti. Namun sampai kita selesai rapat, dari Polda belum hadir,” kata Berkat.
Menurut Berkat, DPRD Sumut tidak bermaksud membela salah satu pihak ataupun menyimpulkan perkara yang sedang berjalan. Komisi A hanya ingin memfasilitasi keluarga korban untuk menyampaikan keberatan dan mencari titik terang atas berbagai pertanyaan yang belum terjawab. Karena itu, seluruh informasi yang muncul dalam forum tersebut akan menjadi bahan untuk agenda lanjutan.
Salah satu tuntutan utama keluarga adalah dilakukannya ekshumasi atau pembongkaran makam guna menjalani otopsi ulang. Berkat menilai langkah tersebut justru dapat menguntungkan semua pihak, termasuk pihak kepolisian maupun mantan suami korban. Menurutnya, hasil ekshumasi nantinya bisa memberikan jawaban ilmiah atas berbagai dugaan yang berkembang. “Kalau ekshumasi itu dilakukan, ini akan menguntungkan kedua belah pihak. Akan terbuka secara jelas apakah dugaan yang disampaikan keluarga benar atau tidak,” ujarnya.
DPRD Sumut berencana menggelar kembali RDP pada 27 Oktober 2026. Agenda tersebut diharapkan dapat menghadirkan seluruh pihak terkait agar proses klarifikasi berjalan lebih komprehensif. Komisi A juga akan mengoordinasikan penjadwalan ulang tersebut melalui Badan Musyawarah DPRD Sumut.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Richardo Siringo-ringo, menegaskan bahwa keluarga hingga kini masih menginginkan kasus kematian Winda dibuka kembali. Menurutnya, sudah lebih dari dua bulan permintaan ekshumasi diajukan tetapi belum juga direalisasikan. Kondisi itu membuat keluarga merasa belum memperoleh kepastian hukum.
Richardo menyoroti proses otopsi yang sebelumnya dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara. Ia menyebut keluarga korban tidak mendapatkan pemberitahuan secara jelas mengenai pelaksanaan otopsi tersebut. Karena itu, pihak keluarga meminta dilakukan otopsi ulang dengan proses yang lebih terbuka. “Otopsi pertama tidak diketahui oleh keluarga. Bahkan pemberitahuannya pun tidak ada,” kata Richardo.
Selain itu, keluarga juga mempertanyakan sejumlah temuan yang mereka nilai belum mendapat penjelasan memadai. Salah satunya mengenai luka tembak yang disebut berada di bagian kepala korban. Menurut kuasa hukum keluarga, sejumlah aspek teknis dari hasil pemeriksaan sebelumnya masih perlu diuji secara ilmiah melalui pemeriksaan ulang.
Pihak keluarga berharap proses hukum tidak terus berlarut-larut dan aparat segera mengambil langkah yang dianggap perlu untuk mengungkap penyebab kematian Winda. Mereka menilai ekshumasi dapat menjadi jalan untuk memperoleh kejelasan atas kasus tersebut. Hingga kini, keluarga masih menunggu respons resmi dari pihak berwenang terkait permintaan tersebut. (RHU)