JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Selasa (29/9/2026). Tindakan hukum tersebut dilakukan tim penyidik dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap dan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dari hasil penggeledahan di kawasan Kota Baru Parahyangan tersebut, lembaga antirasuah menyita sejumlah dokumen pertanahan krusial terkait proses perpanjangan HGB yang diajukan ke kementerian. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mendalami lahan pertanahan serta jejaring kantor pertanahan lain yang terindikasi terlibat dalam pusaran suap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pola dugaan suap yang dilakukan oleh pihak pengembang PT Bela Parahiyangan Investindo terindikasi mirip dengan kasus korupsi korporasi sebelumnya. Perusahaan properti swasta ini diduga kuat turut memberikan sejumlah uang pelicin kepada oknum kementerian guna melancarkan pengurusan HGB lahan komersial mereka. Seluruh berkas pertanahan yang telah disita kini berstatus sebagai barang bukti dan tengah dianalisis secara mendalam oleh tim penyidik. KPK juga membuka peluang lebar untuk mengembangkan perkara ini dan menjerat pihak-pihak lain berdasarkan dokumen sitaan baru tersebut.
Kasus korupsi sektor pertanahan ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek. Operasi senyap dengan menyita barang bukti uang tunai puluhan miliar rupiah tersebut awalnya berkaitan dengan suap HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Pascaoperasi, KPK resmi menetapkan delapan orang tersangka yang terdiri atas pejabat kementerian, perantara swasta, serta direksi korporasi properti. Seluruh tersangka saat ini telah dijebloskan ke Rumah Sakit/Rutan Cabang KPK guna menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
Daftar tersangka yang sudah ditahan meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. KPK juga menahan jajaran petinggi swasta yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan perantara Rizal Pahlevi. Selain itu, empat orang tersangka lain dari pihak swasta yang dijerat meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Dua nama terakhir ditangkap bersama dua orang kepercayaan swasta lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhry.
Sebelum menyisir kantor PT Bela Parahiyangan Investindo, tim penyidik KPK telah bergerak agresif menggeledah sejumlah lokasi strategis lainnya. Pada pertengahan September 2026, penyidik menggeledah ruangan kerja beberapa Dirjen di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, namun menegaskan tidak menyentuh ruangan kerja Menteri Nusron Wahid. Rangkaian penggeledahan berlanjut ke rumah kediaman tersangka Lampri di Bekasi dan Nganjuk, serta kantor Summarecon di Jakarta dan Bogor. Terakhir, penyidik juga menyita amplop uang tunai pascalahirnya penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur. (RHU)