JAKARTA, AFU.ID — Kasus penyiksaan berdarah yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung resmi mendakwa Taufik Hidayat (30) menggunakan tiga dakwaan kumulatif sekaligus atas dugaan kekerasan seksual, penyekapan jangka panjang, dan penganiayaan sadis. Langkah pidana agresif ini diambil demi menutup celah hukum bagi terdakwa agar tidak dapat lolos dari jeratan hukuman maksimal. Proses persidangan di pengadilan tingkat pertama tersebut kini resmi memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
Rangkaian tindakan keji terdakwa yang berlangsung sejak Desember 2024 hingga Juni 2026 tersebut terbukti secara medis mengakibatkan korban menderita cacat fisik permanen. Berdasarkan hasil visum yang dibacakan di persidangan, YTR mengalami kerusakan fatal pada kedua matanya hingga terancam kehilangan fungsi penglihatan. Selain itu, korban juga menderita patah tulang wajah, luka robek di sekujur tubuh, serta kehilangan sejumlah gigi akibat kekerasan fisik berulang. Dampak penderitaan fisik yang luar biasa tragis ini menjadi fokus utama jaksa dalam menyusun konstruksi materi tuntutan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah, "Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 451 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 468 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Nizar Febriansyah, Rabu (30/09/2026). Kejaksaan berkomitmen penuh untuk membuktikan seluruh unsur pasal berlapis tanpa menyisakan celah keringanan bagi terdakwa. Langkah taktis ini juga ditargetkan untuk mencapai efisiensi waktu persidangan yang maksimal di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan primer, JPU menjerat Taufik Hidayat dengan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait eksploitasi seksual komersial. Sementara untuk dakwaan kedua dan ketiga, jaksa memasukkan pasal berlapis dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal yang digunakan meliputi Pasal 451 mengenai perampasan kemerdekaan atau penyekapan individu dalam jangka waktu lama. Selanjutnya, terdakwa juga dijerat Pasal 468 Ayat (1) tentang tindak penganiayaan berat yang mengakibatkan luka parah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa perkara ini menjadwalkan agenda sidang lanjutan pada pekan depan. Sidang berikutnya akan berfokus pada pemeriksaan alat bukti, pembacaan keterangan saksi ahli medis, serta meminta keterangan langsung dari terdakwa. Korban YTR saat ini dilaporkan masih menjalani perawatan intensif serta pendampingan psikologis guna memulihkan trauma mendalam akibat penyiksaan tersebut. Publik kini terus mengawal jalannya persidangan demi memastikan tegaknya supremasi hukum yang seadil-adilnya bagi korban kejahatan seksual. (RHU)