AFU.id

KPK Sita Rp106 Miliar dari OTT kasus HGB Summarecon Bogor, Sebagian Besar Ditemukan di Rumah Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lahan Summarecon, Kabupaten Bogor, dengan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Uang terbesar ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, yang mencapai Rp31,86 miliar, serta sejumlah mata uang asing. KPK juga mengamankan barang bukti elektronik dan terus mendalami keterkaitan uang dengan kasus ini, yang melibatkan pejabat pemerintah dan pihak swasta, termasuk orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK Sita Rp106 Miliar dari OTT kasus HGB Summarecon Bogor, Sebagian Besar Ditemukan di Rumah Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Antara)
  • Uang tunai di rumah Rizal Pahlevi sejumlah: Rp896 juta

  • Uang tunai di rumah Sontang: Rp 49,5 juta

  • Uang tunai di rumah Zimamun Ni'am Aulaw: Rp 8 juta

  • Uang Tunai di rumah Arif Sugiyanto: Rp31,86 miliar + (USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, RM981) 

8 Tersangka Kasus Suap HGB

  1. Lampri — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN

  2. Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor

  3. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq — Politisi Partai Golkar

  4. Arif Sugiyanto — Mantan Bupati Kebumen

  5. Adrianto Pitojo Adhi — Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk

  6. Erwin — pihak swasta dan orang kepercayaan Nusron Wahid

  7. Muhammad Fakhry — pihak swasta dan orang kepercayaan Nusron Wahid

  8. Rizal Pahlevi — pihak swasta

Berita Terkait

Pilihan Redaksi