JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 15 lokasi di empat wilayah terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Dari penggeledahan yang dilakukan pada 5–8 Agustus 2026 itu, penyidik menyita sejumlah dokumen proyek hingga barang bukti elektronik. KPK juga mengamankan rekaman CCTV dari sebuah hotel di Magelang untuk dianalisis lebih lanjut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu barang bukti yang disita berupa dokumen terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang. Dokumen tersebut tidak hanya berkaitan dengan proyek yang sedang berjalan, tetapi juga pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan. Penyidik akan mendalami keterkaitan dokumen tersebut dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani.
“Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen, di antaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang,” kata Budi di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Sebanyak 15 lokasi yang digeledah tersebar di empat daerah di Jawa Tengah. Rinciannya, sepuluh rumah berada di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, dan satu rumah lainnya di Semarang. Menurut KPK, rumah-rumah tersebut merupakan milik pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Selain dokumen proyek, penyidik menyita telepon seluler dan sejumlah dokumen elektronik dari rangkaian penggeledahan tersebut. KPK belum merinci identitas pemilik rumah maupun isi barang elektronik yang diamankan. Seluruh barang bukti akan diperiksa untuk melihat keterkaitannya dengan dugaan pemerasan yang sedang disidik.
Perhatian penyidik juga mengarah ke sebuah hotel di Magelang setelah KPK menyita rekaman CCTV dari lokasi tersebut. Belum dijelaskan peristiwa maupun pihak yang terekam dalam CCTV itu sehingga penyitaan tersebut belum dapat ditarik pada kesimpulan tertentu. KPK menyatakan rekaman tersebut akan dianalisis bersama barang bukti lain.
“Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang,” ujar Budi.
Menurut Budi, analisis terhadap dokumen, barang elektronik, hingga CCTV dilakukan untuk menambah alat bukti dalam penyidikan. Hasil pemeriksaan juga akan digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara serta mendalami peran setiap pihak yang diduga terkait. KPK belum mengungkap apakah hasil penggeledahan tersebut akan mengarah pada pemeriksaan atau penetapan pihak baru.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 28 Juli 2026 yang menjaring 21 orang, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan perkara tersebut terbagi dalam dua klaster dugaan pemerasan. Anom kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain.
Pada klaster pertama, KPK menduga Anom melakukan pemerasan terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. KPK menetapkan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka dalam klaster tersebut. Penyidikan kemudian berkembang hingga penggeledahan belasan lokasi dan penelusuran dokumen proyek PUPR.
Sementara pada klaster kedua, KPK mengusut dugaan pemerasan terhadap Anom yang diduga dilakukan Setya Budi Dias bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya merupakan anggota kepolisian yang saat perkara terjadi sedang bertugas di KPK. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. (RHU)