JAKARTA, AFU.ID — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) dan pemblokiran sengketa lahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuntun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan serangkaian petunjuk krusial. Petunjuk-petunjuk tersebut mengarah pada pengungkapan struktur lingkaran dalam (inner circle) serta aliran uang haram di tubuh kementerian pertanahan tersebut.
Penyisiran oleh tim penyidik KPK dilakukan di sejumlah titik penting di wilayah Jabodetabek. Pada Kamis, (17/9/2026), tim bergerak menggeledah Gedung Kementerian ATR/BPN di Jakarta, menyasar tiga ruangan Direktur Jenderal (Dirjen), yakni Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Langkah penggeledahan berlanjut ke markas korporasi pengembang PT Summarecon Agung Tbk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, serta rumah kediaman Dirjen PPTR Lampri di wilayah Bekasi pada Jumat, (18/9/2026). Dari serangkaian lokasi tersebut, KPK menyita dokumen keuangan, dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), barang bukti elektronik pemblokiran sengketa lahan, hingga empat koper barang bukti berisi petunjuk aliran uang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, seluruh barang bukti yang disita dari kediaman Lampri di Bekasi maupun lokasi lainnya kini sedang ditelaah mendalam untuk memetakan konstruksi perkara serta menguji dugaan aliran dana ke pihak-pihak terkait. "Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut. Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," tutur Budi Prasetyo, Sabtu (19/8/2026).
Konstruksi perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin, 14 September 2026, yang mengamankan 19 orang sebelum akhirnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Praktik rasuah ini membongkar modus suap Rp1,5 miliar dari Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi melalui perantara Rizal Pahlefi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung dan sosok bernama Erwin. Suap tersebut dikucurkan demi membuka blokir sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Namun, pengusulan tuduhan tidak berhenti pada suap perizinan tunggal tersebut. KPK mendeteksi adanya struktur "circle bayangan" yang melibatkan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Dari delapan tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya diidentifikasi sebagai pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan sang menteri, yaitu Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan politisi Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq). Dalam skema ini, Fahd diduga kuat bertindak sebagai penampung utama (diding) aliran dana yang didistribusikan kepada orang-orang kepercayaan menteri tersebut.
Penyidikan juga menemukan indikasi penerimaan uang bernilai fantastis di luar suap HGB Bogor. Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein mengungkapkan adanya dugaan penerimaan lain senilai Rp8 miliar yang melibatkan Lampri bersama Arif Sugiyanto. "Terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan LMP (Lampri) bersama-sama ARF (Arif) sejumlah Rp8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama LMP," jelas Taufik Husein. Dalam keseluruhan rangkaian OTT, penyidik bahkan menyita total barang bukti uang tunai lintas mata uang bernilai fantastis mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Mengenai potensi muara aliran dana hingga ke Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, KPK menegaskan, penyidik tengah secara cermat menelusuri setiap petunjuk transaksi elektronik dan bukti dokumen hasil penggeledahan. Fokus analisis ditujukan untuk memastikan apakah keberadaan empat orang kepercayaan menteri tersebut bergerak atas inisiatif pribadi memanfaatkan relasi kekuasaan, ataukah terdapat instruksi serta aliran dana yang mengalir langsung ke pucuk pimpinan kementerian. Di samping itu, KPK juga membuka peluang menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi apabila ditemukan bukti penggunaan rekening operasional perusahaan untuk menyokong dana suap tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sendiri akhirnya muncul memberikan pernyataan publik. Ia memastikan, operasional dan pelayanan pertanahan masyarakat di seluruh kantor BPN tidak akan terganggu dan tetap berjalan normal. "Insya Allah tidak terganggu. Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak sepuluh hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan. Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN. Kita ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai Aparatur Penegak Hukum," pungkas Nusron Wahid. (MAR)