JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen dalam penggeledahan di 15 lokasi. Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
“Penyidik melakukan penggeledahan sejak hari Rabu hingga Sabtu 5-8 Agustus di 15 lokasi rumah para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026). Budi merincikan, 15 lokasi tersebut terdiri dari 10 rumah yang berlokasi di Pemalang.
Kemudian, 2 rumah yang berlokasi di Tegal, dan 2 rumah berlokasi di Pekalongan serta 1 rumah di Semarang. “Dari penggeledahan itu penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen di antaranya dokumen,” ujar Budi. Beberapa dokumen tersebut disebut terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang.
Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa handphone dan file elektronik. Tim Penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang. “Berbagai barang bukti yang diamankan dan disita akan dianalisis oleh penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” pungkas Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026 yang kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi KPK Setya Budi Dias, dan ayah Setya, Lilik Budi Suprianto. KPK mengungkap perkara tersebut terbagi ke dalam dua klaster dugaan tindak pidana korupsi.
Klaster pertama berkaitan dengan pemerasan yang dilakukan Anom bersama Gus Haris terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Sementara klaster kedua menyangkut pemerasan yang dilakukan Setya Budi Dias bersama ayahnya terhadap Anom dengan iming-iming dapat mengurus perkara di KPK menggunakan informasi yang diperoleh Setya saat bertugas di lembaga antirasuah tersebut. (NAD)