JAKARTA, AFU.ID — Kasus kematian Vanreko Varkas Bagaskara (28), seorang aparatur sipil negara (ASN) muda yang bertugas di Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf), saat menjalani program Latihan Dasar Militer Komponen Cadangan (Latsarmil Komcad) Gelombang II Tahun 2026, memantik reaksi keras pihak Komisi I DPR dan kelompok masyarakat Sipil. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, secara terbuka mengecam dan meminta evaluasi menyeluruh dari Kementerian Pertahanan atas prosedur keselamatan dalam latihan militer tersebut.
Menurutnya, kejadian tragis ini tidak boleh dianggap sekadar angin lalu. "Kejadian meninggalnya peserta dalam pelaksanaan latihan militer perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, khususnya Kementerian Pertahanan. Penyebab kejadian harus diperiksa secara transparan dan menyeluruh," ujar TB Hasanuddin, di Jakarta Senin (28/9/2026).
Ia menegaskan, protokol skrining kesehatan bagi calon peserta tidak boleh direduksi sekadar menjadi formalitas administratif belaka. Kondisi fisik setiap ASN yang direkrut harus dipastikan benar-benar prima dan siap menghadapi gemblengan fisik militer. "Pemeriksaan kesehatan tidak boleh sekadar menjadi formalitas. Kondisi fisik setiap peserta harus benar-benar dipastikan mampu mengikuti latihan. Apabila dinyatakan tidak siap, peserta tidak perlu dipaksakan," tegasnya.
Apabila secara medis dinyatakan tidak siap, kata Hasanuddin, peserta sama sekali tidak boleh dipaksakan demi menghindari jatuhnya korban jiwa berikutnya. Evaluasi terhadap standar keselamatan, intensitas latihan, kesiapan tenaga medis, hingga mitigasi darurat darurat kini dituntut untuk segera dibenahi. "Keselamatan peserta harus menjadi prioritas utama. Disiplin dalam latihan memang diperlukan, tetapi pelaksanaannya harus tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kemampuan fisik masing-masing peserta," tegas Hasanuddin.
Gelombang protes yang lebih tajam disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, DeJure, HRWG, dan Indonesia Risk Center (IRC). Koalisi secara tegas mendesak Kementerian Pertahanan bersama Kementerian PANRB untuk menghentikan segala bentuk praktik pelibatan ASN maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Latsarmil Komcad yang bersifat wajib terselubung.
Mereka mengingatkan kembali mandat Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), di mana kepesertaan Komcad secara hukum ditegaskan bersifat sukarela, bukan sebuah kewajiban kedinasan yang dipaksakan. "Secara hukum, kewajiban warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan negara tidak sama dengan kewajiban menjadi anggota Komcad," tegas pihak koalisi.
Koalisi menyayangkan apabila program pembentukan karakter negara justru disalahgunakan sebagai alat tekan karier, syarat promosi, atau beban administratif yang mengorbankan keselamatan jiwa para pegawai negeri. "Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kementerian Pertahanan, Kementerian PANRB, menghentikan setiap bentuk pelibatan CPNS atau ASN dalam Komcad yang bersifat wajib, menjadi syarat kedinasan atau pengembangan karier, disertai tekanan, atau tidak didasarkan pada persetujuan bebas dan terinformasi," tuntut pihak koalisi.
Sebelumnya, Vanreko Varkas Bagaskara (28), menghembuskan napas terakhirnya setelah berjuang melawan komplikasi medis parah akibat serangan sengatan panas berlebih atau heatstroke saat menjalani rangkaian latihan militer. Berdasarkan keterangan resmi dari Kepala RSAU dr. Esnawan Antariksa, Kolonel Kes dr. Iman Fathurrohman, insiden tragis ini bermula pada Jumat (25/9/2026), sekitar pukul 09.30 WIB.
Almarhum Vanreko baru saja merampungkan sesi pertama upacara penutupan Latsarmil. Namun, tatkala hendak beranjak memasuki sesi latihan berikutnya di bawah teriknya cuaca lapangan Brigade Parako 1 Pasgat, tubuhnya memberikan sinyal darurat. Almarhum mendadak mengeluhkan pandangannya yang berubah gelap gulita, pusing hebat, hingga akhirnya kehilangan kesadaran.
Tim kesehatan lapangan dari Pusdikkes yang bersiaga di lokasi langsung bergerak cepat memberikan pertolongan pertama. Pemeriksaan awal menunjukkan indikasi klinis yang mengkhawatirkan, tekanan darah merosot drastis (hipotensi) disertai lonjakan suhu tubuh yang ekstrem—manifestasi klasik dari serangan heatstroke akibat respons fisik melampaui batas terhadap paparan cuaca panas dan kelelahan intensif. Korban segera dievakuasi ke IGD RSAU dr. Esnawan Antariksa untuk mendapatkan stabilisasi darurat.
Sempat tersiar secercah harapan ketika kondisi Vanreko menunjukkan respons positif pada Jumat malam. Tim dokter spesialis menyebut pasien sempat sadar kembali, menunjukkan refleks spontan, dan memiliki tanda-tanda vital yang stabil. Kendati demikian, hantaman heatstroke terlanjur memicu komplikasi sistemik yang ganas. Pada Sabtu (26/9/2026), pukul 04.30 WIB, kondisi kesehatan almarhum mengalami perburukan drastis dengan timbulnya kejang berulang yang kembali merenggut kesadarannya.
Langkah penanganan medis lanjutan segera diambil dengan merujuk korban menggunakan ambulans ICU berstandar tinggi ke RSPAD Gatot Soebroto untuk mendapatkan perawatan intensif di ruang neuro-intensive care bawah pengawasan ketat dokter spesialis. Namun, takdir berkata lain. Sekuat tenaga tim dokter gabungan dari Pusdikkes, RSAU dr. Esnawan Antariksa, dan RSPAD Gatot Soebroto mengerahkan upaya maksimal, nyawa sang patriot muda tetap tidak tertolong. Pihak Kementerian Pertahanan memastikan seluruh proses pemulasaraan hingga pengantaran jenazah ke rumah duka ditanggung dan difasilitasi penuh sebagai bentuk penghormatan terakhir. (MAR)