JAKARTA, AFU.ID — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan dokumen pendidikan Gibran. Komarudin mengatakan pengunduran diri menjadi pilihan jika Gibran tetap berpegang pada prinsip taat hukum yang selama ini disampaikannya.
“Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Komarudin juga menyinggung persoalan kejujuran dalam kepemimpinan. Menurut dia, seorang pemimpin bisa melakukan kesalahan, tetapi tidak boleh berbohong.
“Saya lebih bilang kan, pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong,” ujarnya. Ia kemudian mengatakan pengunduran diri menjadi pilihan apabila persoalan tersebut dianggap sebagai bagian dari kebohongan. “Jadi kalau itu merasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik,” kata Komarudin. Jika Gibran tidak mengundurkan diri, Komarudin menyebut DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti,” ujarnya. Komarudin menyebut tindak lanjut di DPR dapat berkaitan dengan mekanisme impeachment atau pemakzulan. Menurutnya, putusan MK telah menyerahkan konsekuensi atas persoalan tersebut kepada lembaga lain karena proses pencalonan Gibran telah berlangsung. “Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR,” kata dia.
Komarudin juga membuka kemungkinan DPR menggunakan hak angket atau membentuk panitia khusus untuk menindaklanjuti putusan tersebut. “Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” ujarnya. Meski demikian, Komarudin menyatakan Fraksi PDIP di DPR belum membahas putusan MK tersebut secara khusus.
Sementara itu, Gibran mengatakan tetap menghormati proses yang berlangsung di MK. Ia menyatakan akan fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran.
Terkait persoalan pendidikannya, Gibran sebelumnya juga menyatakan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi jika tidak lulus SMA. “Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujarnya. Dalam putusan pada 6 Oktober 2026, MK tidak menerima permohonan terkait persoalan tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan yang setara dengan SMA. (FAD)