JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Republik Indonesia resmi mewajibkan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial untuk melakukan registrasi ulang melalui Portal Perlinsos Digital mulai Oktober 2026. Langkah pembaruan administrasi massal ini diberlakukan secara ketat untuk menyaring kelayakan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menjelang tahun anggaran 2027. Kebijakan ini mewajibkan warga penerima subsidi untuk memperbarui data kependudukan mereka secara mandiri agar status kepesertaan jaminan sosial dari negara tidak otomatis dinonaktifkan.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa transformasi mekanisme penyaluran bantuan sosial ini dirancang untuk mengubah skema subsidi produk menjadi penyaluran langsung tunai. Sistem perlindungan sosial baru ini dibangun di atas fondasi infrastruktur digital publik terintegrasi yang didukung oleh teknologi kecerdasan buatan (AI) guna menekan angka salah sasaran. Pemerintah menargetkan sebanyak 48 juta kepala keluarga di 258 kabupaten/kota di seluruh Indonesia sudah harus terdata secara permanen di dalam portal perlindungan sosial ini sebelum tenggat waktu akhir Desember 2026.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menetapkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai instrumen utama untuk mengakses proses pendaftaran mandiri tersebut. Masyarakat diwajibkan melakukan aktivasi akun IKD terlebih dahulu melalui kantor kecamatan setempat sebelum dapat masuk ke laman resmi perlinsos.kemensos.go.id menggunakan nomor induk kependudukan. Setelah berhasil masuk ke sistem, pemohon harus melewati tahapan pemindaian verifikasi wajah atau biometrik guna memastikan validitas data diri dan mencegah potensi penyalahgunaan identitas publik.
Kementerian Sosial menegaskan sistem baru ini secara otomatis akan melakukan pemadanan data berlapis dengan menghubungkan NIK warga ke rekam aset instansi lain, termasuk nomor meteran listrik PLN. Bagi kelompok masyarakat lanjut usia atau warga yang mengalami kendala operasional gawai di lapangan, proses registrasi fisik akan dibantu secara langsung oleh jaringan Agen Perlinsos di tingkat kelurahan. Seluruh rangkaian proses pengusulan baru, pemutakhiran berkas, hingga pengajuan sanggahan kepesertaan jaminan pangan ini dipastikan tidak dipungut biaya atau gratis bagi masyarakat.
Penerapan seleksi digital berbasis kecerdasan buatan ini diproyeksikan mampu memperbaiki akurasi distribusi dana bantuan yang selama ini dilaporkan mengalami deviasi target di lapangan. Otoritas kementerian teknis saat ini tengah memperluas sosialisasi secara masif ke berbagai daerah demi mengantisipasi lonjakan trafik yang berisiko mengganggu kestabilan peladen portal utama. Warga penerima manfaat diimbau untuk segera menuntaskan verifikasi berkas kependudukan mereka secara resmi dan mewaspadai maraknya tautan pendaftaran palsu yang beredar di media sosial.(RHU)