JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Feby Paramita, anak mantan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv, dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks pejabat pajak tersebut, Senin (28/9/2026). Namun, Feby tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang berada di luar negeri. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pemilik merek fesyen FH Pour Homme tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejumlah temuan yang berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi yang tengah diusut lembaga antirasuah itu.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Mohamad Haniv saat menjabat Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya sebagai pejabat pajak untuk kepentingan pribadi serta usaha milik anaknya. Penyidik mengungkap bahwa pada 2016 Haniv diduga mengirim surat elektronik kepada sejumlah bawahannya untuk mencarikan sponsor kegiatan fashion show milik anaknya. Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus wajib pajak dan berada dalam lingkup pengawasannya saat menjabat sebagai pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Atas permintaan tersebut, sejumlah perusahaan disebut memberikan dana sponsorship yang dikirim langsung ke rekening anak Haniv. KPK menyebut dana yang diterima dari perusahaan wajib pajak di Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara dari perusahaan di luar Jakarta, nilai dana yang mengalir mencapai sekitar Rp300 juta. Total dana sponsorship yang diterima mencapai sekitar Rp700 juta.
Selain dugaan aliran dana sponsorship, KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain yang diduga diterima Haniv dalam bentuk valuta asing. Pada periode 2014 hingga 2022, Haniv diduga menerima gratifikasi melalui seorang perantara yang kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito senilai Rp10 miliar.
Tak hanya itu, pada periode 2013 hingga 2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak dan perusahaan. Dana tersebut kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp10 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan total gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar. Nilai tersebut berasal dari berbagai penerimaan yang diduga berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya sebagai pejabat pajak. Saat ini, KPK juga menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Langkah itu dilakukan dalam rangka pemulihan aset atau asset recovery sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Atas perkara tersebut, Mohamad Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi. Sementara itu, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut dugaan aliran dana, termasuk dana yang diduga terkait dengan kegiatan usaha anak eks pejabat pajak tersebut. (RHU)