JAKARTA, AFU.ID — Hamenang Wajar Ismoyo diduga menyuap Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebesar Rp400 juta untuk menghilangkan temuan kelebihan pembayaran sebesar sekitar Rp5 miliar dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2026. Dugaan tersebut diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjerat keduanya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan temuan BPK tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai jam pelaksanaan sebesar sekitar Rp4,16 miliar dan kelebihan honorarium kegiatan sebesar Rp1,02 miliar. Total nilai temuan yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp5 miliar.
Menurut KPK, setelah temuan itu muncul, Hamenang menggelar pertemuan dengan Inspektur Daerah Kabupaten Klaten Agus Suprapto, Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Iwan Hery Setiawan, dan Ahmad Luthfi. Dalam pertemuan tersebut diduga dibahas rencana menghilangkan dua temuan kelebihan pembayaran yang ditemukan tim auditor BPK.
Pada pertemuan berikutnya yang berlangsung pada Mei 2026, Ahmad Luthfi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada Hamenang. Namun, permintaan tersebut tidak disanggupi sehingga terjadi negosiasi antara kedua pihak. KPK menyebut nilai yang akhirnya disepakati turun menjadi Rp400 juta. “akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp400 juta,” kata Taufik.
KPK juga mengungkap adanya penggunaan kode “AMIDIS” untuk menyiapkan uang suap tersebut. Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pemkab Klaten Rizqan Iryawan disebut mendapat tugas dari Hamenang untuk mencari dana kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT MWC. Namun, penyerahan uang itu sempat tertunda setelah terjadi operasi tangkap tangan KPK di Muara Enim.
Selain klaster suap terkait hasil audit BPK, KPK mengungkap adanya empat klaster lain yang sedang didalami dalam perkara yang menjerat Hamenang. Keempatnya meliputi penerimaan terkait pengadaan barang dan jasa, penerimaan dari tambang galian C, penerimaan rutin dari BLUD dan organisasi perangkat daerah, serta penerimaan dari upah pungut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo. Ketiganya diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 15 Oktober 2026 dan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. (RHU)