JAKARTA, AFU.ID — Bank Indonesia menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin menjadi 5 persen dalam Rapat Dewan Gubernur pada 20-21 Oktober 2026. Namun, kebijakan itu tidak otomatis membuat cicilan kredit rumah, kredit kendaraan, maupun bunga deposito nasabah langsung berubah karena suku bunga kredit dan simpanan tetap ditentukan masing-masing bank. “Memperkuat kecukupan likuiditas rupiah dengan menurunkan Giro Wajib Minimum atau GWM,” ujar Gubernur BI Destry Damayanti. Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Dalam keputusan yang sama, BI mempertahankan BI Rate di level 5,75 persen dan suku bunga Lending Facility di level 6,5 persen. Deposit Facility sendiri merupakan bunga yang diterima perbankan ketika menempatkan dana di Bank Indonesia, sehingga dampaknya lebih terasa pada pengelolaan likuiditas bank dibanding langsung kepada nasabah. BI juga melonggarkan kebijakan likuiditas dengan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) bank umum konvensional dari 9 persen menjadi 8 persen mulai 1 November 2026, lalu menjadi 7 persen pada 1 Desember 2026. Untuk bank syariah, GWM diturunkan dari 7,5 persen menjadi 6,5 persen pada November dan menjadi 5,5 persen pada Desember.
Secara sederhana, GWM merupakan dana yang wajib disimpan bank di Bank Indonesia dan tidak bisa disalurkan sebagai kredit. Ketika GWM diturunkan, bank memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan pinjaman kepada masyarakat dan dunia usaha. Karena itu, pelonggaran GWM dinilai lebih berpengaruh terhadap ketersediaan kredit dibanding kenaikan bunga Deposit Facility. Bagi kelas menengah yang memiliki KPR, kredit kendaraan, maupun pinjaman konsumtif lainnya, keputusan BI kali ini belum mengubah kondisi secara signifikan. Sebab, suku bunga acuan tetap berada di level 5,75 persen dan perbankan belum mendapat tekanan untuk menaikkan bunga kredit secara langsung.
Data BI menunjukkan rata-rata suku bunga kredit perbankan pada Agustus 2026 masih bertahan di level 8,9 persen. Pada periode yang sama, kredit perbankan tumbuh 13,26 persen secara tahunan, dengan pertumbuhan tertinggi berasal dari kredit investasi sebesar 23,2 persen. Sementara kredit konsumsi yang mencakup KPR dan kredit kendaraan hanya tumbuh 4,86 persen. Bagi masyarakat yang menyimpan dana di deposito, peluang kenaikan bunga simpanan juga belum tentu terjadi dalam waktu dekat. Meski demikian, tren bunga deposito sebelumnya memang sudah menunjukkan kenaikan. Pada Agustus 2026, bunga deposito tenor satu bulan naik menjadi 5,1 persen dari sebelumnya 5 persen, sedangkan tenor tiga bulan meningkat menjadi 5,8 persen dari 5,5 persen.
Angka tersebut sudah berada di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) Lembaga Penjamin Simpanan sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah bank umum yang berlaku hingga 31 Januari 2027. TBP menjadi batas maksimal bunga simpanan agar dana nasabah tetap masuk dalam program penjaminan LPS. Keputusan BI diambil di tengah tekanan eksternal yang masih berlangsung. Nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp17.985 per dolar Amerika Serikat pada 20 Oktober 2026, sementara inflasi September 2026 tercatat 3,28 persen. Kondisi tersebut membuat bank sentral tetap berhati-hati dalam menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi tanpa menghambat pertumbuhan kredit.
Sebelumnya, sejumlah ekonom memperkirakan ruang kenaikan suku bunga acuan masih terbuka hingga akhir tahun apabila tekanan terhadap rupiah berlanjut. Namun, BI memilih mempertahankan BI Rate sambil menyesuaikan instrumen likuiditas perbankan. Bagi kelas menengah, dampak paling nyata dari keputusan ini dalam jangka pendek bukan pada perubahan cicilan atau bunga deposito, melainkan potensi bertambahnya likuiditas perbankan yang dapat mendorong penyaluran kredit. Adapun perubahan bunga pinjaman maupun simpanan tetap bergantung pada kebijakan masing-masing bank dalam merespons kondisi pasar dan arah kebijakan moneter ke depan. (RHU)