JAKARTA, AFU.ID — Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta definisi korupsi di Indonesia dikaji ulang agar kerugian negara tidak lagi menjadi unsur tindak pidana korupsi. Menurut KPK, apabila Indonesia ingin sepenuhnya mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), maka perubahan tidak cukup hanya menghapus unsur kerugian negara, melainkan juga menambah sejumlah bentuk tindak pidana korupsi baru. “Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” ujar Setyo Budiyanto. Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Setyo mengatakan hukum korupsi di Indonesia memiliki karakteristik tersendiri yang dibentuk berdasarkan praktik dan modus korupsi yang selama ini terjadi. Karena itu, menurut dia, perbedaan antara UNCAC dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak bisa dilihat hanya dari aspek kerugian negara semata. “Tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan, terutama modus yang selama ini sering terjadi,” kata Setyo.
Menurut KPK, apabila pemerintah ingin menjadikan UNCAC sebagai rujukan utama dalam merevisi aturan korupsi, maka perubahan seharusnya dilakukan secara menyeluruh. KPK menilai masih ada sejumlah ketentuan dalam UNCAC yang belum diadopsi penuh ke dalam hukum nasional. Foreign bribery merupakan praktik penyuapan terhadap pejabat publik asing. Sementara trading in influence atau perdagangan pengaruh merupakan tindakan memanfaatkan kedekatan dengan pejabat untuk memengaruhi keputusan tertentu demi memperoleh keuntungan. Adapun illicit enrichment merujuk pada peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar dibanding penghasilan sah seseorang.
Pernyataan KPK itu muncul sehari setelah Luhut mengungkap hasil pertemuannya bersama Presiden Prabowo Subianto dan anggota DEN di Istana Merdeka. Dalam kesempatan tersebut, Luhut menyampaikan usulan kajian perubahan definisi korupsi yang menurutnya selaras dengan ketentuan UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia sekitar dua dekade lalu. “Nah itu kami mengacu kepada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.
Luhut menilai Indonesia merupakan salah satu negara yang masih menjadikan kerugian negara sebagai unsur utama dalam sejumlah perkara korupsi. Menurut dia, pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan kehati-hatian berlebihan dalam pengambilan keputusan bisnis, terutama di lingkungan perusahaan milik negara.
Ia mencontohkan aktivitas investasi dan aksi korporasi yang dilakukan badan usaha negara maupun lembaga investasi seperti Danantara. Menurut Luhut, setiap keputusan bisnis memiliki risiko kerugian sehingga perlu dibedakan antara risiko usaha dan tindak pidana korupsi. “Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujar Luhut.
Usulan tersebut memunculkan perdebatan karena Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor selama ini menjadi dasar utama penanganan banyak perkara korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara. Hingga kini pemerintah belum menyampaikan rancangan resmi perubahan UU Tipikor, sementara KPK menegaskan pembahasan perubahan aturan harus mempertimbangkan karakter korupsi yang berkembang di Indonesia. (RHU)