AFU.id

KPK Beda Pandangan dengan Luhut Soal Korupsi, Korupsi Tak Hanya Soal Kerugian Negara

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi usulan Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengkaji ulang definisi korupsi di Indonesia dengan menghapus unsur kerugian negara, yang dianggap tidak sejalan dengan karakteristik hukum korupsi nasional dan ketentuan UNCAC. KPK berpendapat bahwa revisi harus komprehensif dan mencakup bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya, seperti penyuapan terhadap pejabat asing dan perdagangan pengaruh. Luhut menyatakan bahwa pendekatan saat ini yang menekankan kerugian negara dapat menghambat keputusan bisnis, terutama di perusahaan milik negara, dan menyarankan perlunya diferensiasi antara risiko usaha dan tindak pidana korupsi.

KPK Beda Pandangan dengan Luhut Soal Korupsi, Korupsi Tak Hanya Soal Kerugian Negara
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (22/9/2026). ANTARA/Rio Feisal

Berita Terkait

Pilihan Redaksi