AFU.id

236 Ribu Batang Rokok Ilegal Diselundupkan Pakai Truk Pendingin Ritel Modern, Dua Sopir Jadi Tersangka

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Bea Cukai Sumbawa berhasil menggagalkan penyelundupan 236.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang disembunyikan dalam truk pendingin milik perusahaan jasa logistik ritel modern, dengan dua sopir berinisial RH dan AP ditetapkan sebagai tersangka. Penindakan ini dilakukan setelah adanya informasi intelijen dan penyidikan yang menunjukkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Cukai, di mana nilai ekonomi rokok ilegal tersebut mencapai sekitar Rp353,02 juta dan potensi kerugian penerimaan negara diperkirakan Rp177,59 juta. Aparat penegak hukum menekankan pentingnya mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi rokok ilegal ini, mengingat modus penyelundupan yang terus berkembang.

236 Ribu Batang Rokok Ilegal Diselundupkan Pakai Truk Pendingin Ritel Modern, Dua Sopir Jadi Tersangka
Sebanyak 236 ribu batang rokok tanpa pita cukai diamankan dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka. (ANTARA/Ady Ardiansah)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi