JAKARTA, AFU.ID — Bea Cukai Sumbawa menggagalkan pengiriman 236.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang disamarkan di dalam truk pendingin milik perusahaan jasa logistik ritel modern di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Dalam kasus ini, dua sopir berinisial RH dan AP telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan pelanggaran Undang-Undang Cukai. “Ini merupakan modus baru, yakni pengiriman menggunakan truk pendingin atau reefer truck milik perusahaan swasta yang bergerak di bidang ritel modern,” ujar Kepala Bea Cukai Sumbawa Sugeng Heriyanto. Sumbawa, Rabu (21/10/2026).
Menurut Sugeng, rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) itu disembunyikan di antara muatan logistik komersial yang diangkut kendaraan tersebut. Petugas juga menemukan indikasi penggunaan kunci duplikat pada boks kendaraan tanpa hak yang kini masih didalami dalam proses penyidikan. Kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Mataram menuju Pulau Sumbawa. Tim Penindakan dan Penyidikan kemudian melakukan pemantauan di jalur lintas Sumbawa-Bima dan menemukan sebuah truk pendingin bernomor polisi B 9319 VCF yang tengah berhenti di salah satu gerai ritel modern di Desa Empang Bawah, Kecamatan Empang.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 12 koli berisi berbagai merek rokok tanpa pita cukai. Truk, seluruh barang bukti, serta dua pengemudi kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penghitungan penyidik, nilai ekonomi rokok ilegal yang diamankan mencapai sekitar Rp353,02 juta. Sementara potensi kerugian penerimaan negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp177,59 juta.
Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Sumbawa melalui mekanisme koordinasi dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil (Korwas PPNS). Setelah gelar perkara pada 10 Oktober 2026, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. RH dan AP dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Kedua pasal tersebut mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, menyediakan untuk dijual, maupun mengangkut barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Penyidik masih mendalami pihak yang memerintahkan pengiriman, pemilik barang, serta tujuan akhir distribusi rokok ilegal tersebut. Bea Cukai belum mengungkap identitas perusahaan pemilik truk maupun pihak yang diduga menjadi pemilik rokok ilegal. Namun sejumlah laporan media menyebut kendaraan tersebut merupakan armada logistik yang digunakan perusahaan transportasi penyedia jasa distribusi untuk jaringan ritel modern.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Iwan Arto Koesoemo menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengemudi kendaraan. Menurut dia, aparat perlu mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi rokok ilegal hingga ke sumber dan penerima barang. Sementara itu, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini menekankan pentingnya koordinasi antarpenegak hukum karena modus penyelundupan barang ilegal terus berkembang. Penggunaan armada logistik komersial dinilai menjadi tantangan baru dalam pengawasan distribusi barang kena cukai.
Kasus ini menambah daftar penindakan rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sumbawa sepanjang 2026. Hingga pekan ketiga Oktober, petugas telah menindak 2.278.815 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai sekitar Rp3,4 miliar. Pada bulan yang sama, Bea Cukai juga menggagalkan pengiriman 144.080 batang rokok ilegal melalui jalur perusahaan jasa titipan. Temuan berulang tersebut menunjukkan peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi salah satu pelanggaran dominan yang ditangani aparat di wilayah Nusa Tenggara Barat. (RHU)