JAKARTA, AFU.ID — Pabrik tramadol ilegal di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mampu memproduksi 1,7 juta butir per hari dengan omzet Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. Untuk mengedarkan produknya, jaringan ini menggunakan jasa ekspedisi dengan pola pengiriman yang membuat pengirim dan penerima tidak saling mengenal. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai membongkar dua pabrik obat keras ilegal di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak pada 15 Oktober 2026.
Pabrik di Kartasura memproduksi tramadol, sedangkan pabrik di Gatak memproduksi triheksifenidil atau Hexymer. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan pabrik di Kartasura mampu memproduksi 55 koli tramadol setiap hari. “Pabrik satu ini omzet per harinya Rp2–3 miliar dan bisa memproduksi 55 koli per hari, yaitu total 1.700.000 butir tramadol per hari,” kata Bismo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Sementara itu, pabrik di Gatak memproduksi 640.000 butir triheksifenidil per hari dengan omzet sekitar Rp800 juta. Polisi menemukan para pekerja tidak memiliki keahlian farmasi. Sebagian besar mengandalkan pengalaman bekerja di pabrik jamu dan mengikuti takaran manual yang diberikan pemilik. “Pakai sendok takar ini segenggam. Nah, itu jadi masih ilmu manual, bukan yang sudah saintifik atau ilmiah,” ujar Bismo.
Para pekerja menerima gaji Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan. Namun, mereka tidak diperbolehkan keluar bebas dari area pabrik dan tinggal di mess yang disediakan. Sebanyak 16 pekerja ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 11 orang dari pabrik Kartasura dan lima orang dari Gatak. Mereka memiliki tugas berbeda, mulai dari mencampur bahan, mencetak tablet, mengemas obat, hingga mengirimkan produk.
Pengungkapan pabrik bermula dari temuan Bea Cukai di Pergudangan Kereta Api, Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026. Petugas yang awalnya mencurigai kiriman 20 koli rokok tanpa cukai menemukan 650.000 butir tramadol di dalamnya. Temuan tersebut mengarahkan penyidik menelusuri asal barang hingga ke Sukoharjo.
Bismo mengatakan jaringan itu menggunakan pola distribusi yang memutus kontak langsung antara pengirim dan penerima. “Barang ketika diberikan atau dikirim, sudah masuk kunci. Nanti orang yang mengambil pakai kunci yang lain lagi, jadi enggak ketemu jaringannya,” kata Bismo. Menurut polisi, produk dari kedua pabrik dikirim melalui jasa ekspedisi ke sejumlah wilayah, termasuk Jakarta dan Brebes.
Pabrik triheksifenidil di Gatak diduga telah beroperasi sejak 2025, sedangkan pabrik tramadol di Kartasura diduga mulai beroperasi pada Juli 2026. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 7.862.500 butir produk jadi tramadol dan triheksifenidil, 69,27 ton bahan baku padat, 650 liter cairan kimia, serta 25 mesin produksi. Obat-obatan itu dikemas dalam strip tanpa identitas perusahaan farmasi dan nomor izin edar BPOM.
Polisi juga menemukan uang tunai Rp9 miliar dalam lima tas, sejumlah BPKB, dan surat berharga yang diduga berkaitan dengan pemilik pabrik. Asal-usul uang tersebut masih ditelusuri. Kapolda Metro Jaya Irjen Dadang Hartanto mengatakan penyidik masih memburu dua orang yang diduga sebagai pemilik dan pengendali operasional pabrik.
“Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing serta mencari dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan tersebut,” kata Dadang. Sebanyak 16 tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (FAD)