JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita 6.500 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar yang ditimbun di sebuah gudang di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dua pria berinisial FG (24) dan SG (27) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membeli solar subsidi untuk disimpan dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. “Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat pada Minggu (18/10) mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu. Pekanbaru, Rabu (21/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penyimpanan Biosolar di sebuah gudang di Desa Kandis pada Senin (19/10/2026). Dari hasil operasi itu, polisi mengamankan FG dan SG yang diduga memiliki peran berbeda dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan awal, FG diduga berperan sebagai pemilik gudang tempat penyimpanan solar. Sementara SG diduga menyediakan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir BBM subsidi dari lokasi pembelian menuju tempat penampungan.
Saat menggeledah gudang tersebut, petugas menemukan 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Lima unit berisi Biosolar, sedangkan tujuh unit lainnya dalam keadaan kosong yang diduga disiapkan untuk menampung pasokan berikutnya. Polisi juga menemukan 60 jeriken di lokasi kejadian. Sebanyak 55 jeriken berisi solar subsidi dan lima jeriken lainnya dalam kondisi kosong. Selain itu, petugas menyita tujuh selang, satu mesin pompa, timbangan, ember, serta sebuah kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan BBM.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para tersangka membeli Biosolar bersubsidi dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar. Solar tersebut kemudian dikumpulkan dan disimpan di gudang sebelum dijual kembali untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga. Praktik seperti ini menjadi perhatian aparat karena berpotensi mengganggu distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha tertentu. Penyelewengan juga dapat memicu berkurangnya pasokan bagi kelompok penerima subsidi yang berhak.
Polda Riau masih mendalami dari mana solar tersebut diperoleh dan kepada siapa akan dijual. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi maupun penampungan BBM subsidi tersebut. Atas perbuatannya, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf C dan D Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” kata Ade. Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara serta mendalami alur distribusi Biosolar yang disita. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan pihak yang ikut berperan dalam praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi tersebut. (RHU)