AFU.id

6.500 Liter Solar Subsidi Ditimbun di Gudang, Dua Pelaku Terancam Denda Rp60 Miliar

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap praktik penimbunan 6.500 liter BBM bersubsidi jenis Biosolar di sebuah gudang di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, dengan dua tersangka berinisial FG dan SG yang terancam denda hingga Rp60 miliar. Penimbunan ini terdeteksi setelah adanya laporan masyarakat, di mana kedua tersangka diduga membeli solar subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, yang berpotensi mengganggu distribusi BBM subsidi bagi masyarakat. Penyidik masih mendalami jaringan distribusi dan kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

6.500 Liter Solar Subsidi Ditimbun di Gudang, Dua Pelaku Terancam Denda Rp60 Miliar
Barang bukti 6.500 liter solar subsidi yang diduga diselewengkan pada sebuah gudang di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. ANTARA/HO-Polda Riau

Berita Terkait

Pilihan Redaksi