AFU.id

Setelah Sita Dolar AS dan Emas, KPK Periksa Dua Direktur dalam Kasus Suap Pajak Banjarmasin

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua direktur perusahaan, RIS dan MRY, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, yang terkait dengan suap dan gratifikasi pengurusan restitusi pajak. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang dimulai dari operasi tangkap tangan pada Februari 2026, di mana beberapa pejabat pajak telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga telah menyita berbagai aset bernilai besar, termasuk dolar AS dan emas, serta terus mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Setelah Sita Dolar AS dan Emas, KPK Periksa Dua Direktur dalam Kasus Suap Pajak Banjarmasin
barang bukti uang tunai senilai Rp1,5 miliar dan sejumlah bukti transaksi dalam operasi tangkap tangan (OTT). ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi