JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua direktur perusahaan sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Keduanya adalah RIS selaku Direktur PT Sungai Danau Jaya dan MRY selaku Direktur PT Tanah Bumbu Resources yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama RIS selaku Direktur PT Sungai Danau Jaya, dan MRY selaku Direktur PT Tanah Bumbu Resources,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan data KPK, RIS tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.26 WIB. Sementara MRY datang sekitar 14 menit kemudian atau pukul 09.40 WIB. Hingga sore hari, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari pengembangan perkara suap dan gratifikasi pengurusan restitusi pajak yang menjerat pejabat dan pegawai di KPP Madya Banjarmasin. Sebelumnya, KPK juga memeriksa seorang aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak berinisial MMB sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, penyidik menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka. Menurut KPK, perkara berawal saat PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tahun pajak 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan memiliki status lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
Dalam proses pengurusan restitusi tersebut, penyidik menduga terjadi permintaan uang apresiasi kepada pihak perusahaan. KPK menyebut para tersangka menerima uang sekitar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai jatah masing-masing. Penyidikan perkara tidak berhenti pada operasi tangkap tangan. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus dengan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terkait serta aliran dana yang mengalir dalam perkara tersebut.
Dari rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi, penyidik menyita berbagai aset bernilai besar. Barang bukti yang diamankan antara lain 680 ribu dolar Amerika Serikat, emas seberat 1,3 kilogram, serta uang tunai Rp100 juta yang berasal dari penggeledahan maupun pengembalian sejumlah pihak kepada KPK. Pengembangan penyidikan kembali menghasilkan temuan baru saat pemeriksaan terhadap dua aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak berinisial JKP dan SMG pada 1 Oktober 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyita uang lebih dari Rp1 miliar dan 49 ribu dolar Amerika Serikat.
Pemeriksaan terhadap dua direktur perusahaan pada Rabu menjadi sinyal bahwa penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka yang telah ditetapkan. KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana maupun peran korporasi dalam perkara pengurusan restitusi pajak tersebut. KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Namun penyidik memastikan proses penelusuran aset dan pemeriksaan saksi masih terus berjalan. (RHU)