Serikat Pekerja: KUR Bukan Solusi untuk Ojol, Driver Butuh Kepastian Status dan Jaminan Sosial
Ringkasan Berita
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana pemerintah yang mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026, menekankan bahwa hubungan kerja mereka memenuhi unsur pekerjaan dan seharusnya dilindungi sebagai pekerja. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan pentingnya jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja, seperti upah minimum dan hak atas cuti, yang akan hilang jika pengemudi dijadikan UMKM, serta mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 193 mengenai Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform.

Berita Terkait
Nasional
Alasan Greenpeace Bentangkan Spanduk “Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?” di Bundaran HI: Rakyat Jangan Diam Lihat Elite Makin Kaya dari Eksploitasi Alam


Nasional
Dibalik Jerebu: Mantan Mendag Ungkap Modus dan Peran Pemodal Asing di Bencana Karhutla, serta Paradoks Hukum Singapura
4 media, Cenderung netral


Nasional
Aksi Main Simbol Greenpeace di Bundaran HI, Bentangkan Spanduk Protes Karhutla dengan Latar Menara Sinar Mas, Tuntut Akuntabilitas Korporasi dan Pemerintah
3 media, Cenderung kiri


Nasional
PGI Kecam Korupsi Dana Bencana BNPB di Tengah Karhutla: Pengkhianatan Kemanusiaan
2 media, Cenderung netral


Nasional
Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Lepas Almamater: Turun Bukan sebagai Kampus, tapi Rakyat

Nasional
Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran: Seret Delapan Aktivis Greenpiece ke Polda Metro Jaya, Polisi Usut Cara Bobol Penjagaan Bundaran HI

Nasional
Cara 6 Aktivis Greenpeace Naik di Patung Selamat Datang Bentangkan Spanduk 2 Tahun Prabowo-Gibran


Nasional
Alasan Greenpeace Bentangkan Spanduk “Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?” di Bundaran HI: Rakyat Jangan Diam Lihat Elite Makin Kaya dari Eksploitasi Alam


Nasional
Dibalik Jerebu: Mantan Mendag Ungkap Modus dan Peran Pemodal Asing di Bencana Karhutla, serta Paradoks Hukum Singapura
4 media, Cenderung netral

Pilihan Redaksi


Hukum & Kriminal
Singapura Keluarkan Teguran Hukum untuk 10 Perusahaan Terkait Karhutla RI, Terancam Denda 28 Miliar

Olahraga
Top Skor dan Assist Terbaru Liga Inggris: Haaland Teratas, Isak dan Joao Pedro Kedua, Brighton Mendominasi


Hukum & Kriminal
Kelalaian di Gardu Induk Berujung Blackout Massal Batam-Bintan, 5 Orang Jadi Tersangka










