JAKARTA, AFU.ID — Polisi akan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk menelusuri bagaimana aktivis Greenpeace Indonesia bisa memanjat Monumen Selamat Datang di Bundaran HI, Jakarta Pusat, dan membentangkan spanduk protes pada Selasa (20/10/2026) pagi. Langkah tersebut dilakukan setelah aksi yang bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berakhir dengan evakuasi para aktivis oleh aparat kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pemeriksaan CCTV dilakukan untuk mengetahui waktu pasti para aktivis mulai memanjat monumen yang berada tepat di depan Pos Polisi MH Thamrin. Selain rekaman CCTV, polisi juga akan memeriksa personel yang bertugas di sekitar lokasi saat aksi berlangsung.
Menurut Reynold, kondisi air mancur Bundaran HI yang menyala sejak malam hingga dini hari diduga ikut memengaruhi jarak pandang ke arah monumen. Karena itu, kepolisian masih mendalami kronologi lengkap hingga para aktivis bisa berada di atas struktur cagar budaya tersebut.
Polisi mencatat terdapat enam pemanjat yang terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan. Mereka diketahui membentangkan dua spanduk besar pada pukul 06.05 hingga 06.15 WIB dengan pesan "Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?" serta "Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup".
Setelah negosiasi berlangsung selama beberapa jam, petugas gabungan melakukan evakuasi menggunakan sistem tali sling yang dipasang dari atas monumen ke sisi jalan. Personel kepolisian, pemadam kebakaran, BPBD, dan tim medis disiagakan selama proses penurunan berlangsung.
Seluruh pemanjat akhirnya berhasil dievakuasi dari atas monumen. Salah seorang aktivis perempuan sempat mengalami kelelahan dan mendapat penanganan medis serta bantuan oksigen sebelum dibawa ke fasilitas kesehatan kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perkembangan terbaru disampaikan melalui akun resmi Greenpeace Indonesia. Dalam unggahan yang beredar pada Selasa siang, Greenpeace menyebut delapan aktivis yang terlibat dalam aksi telah dibawa aparat kepolisian ke Polda Metro Jaya. Greenpeace juga menyatakan para aktivis akan didampingi pengacara publik dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selama proses berlangsung. “Update: Delapan aktivis Greenpeace yang beraksi pagi ini dibawa aparat kepolisian ke Polda Metro Jaya. Pengacara publik dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang kerap membantu para demonstran yang ditangkap oleh polisi, akan mendampingi proses ini,” tulis Greenpeace dalam unggahannya, Selasa, (20/10/26).
Dalam unggahan yang sama, Greenpeace meminta dukungan publik terhadap para aktivis yang diamankan. Organisasi lingkungan itu juga menyerukan agar proses penyampaian aspirasi terkait krisis iklim tetap mendapat perhatian pemerintah dan masyarakat.
Juru Kampanye Keadilan Iklim Greenpeace Indonesia, Jeanny Sirait, sebelumnya mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan dampak krisis iklim yang dinilai semakin membebani masyarakat. Menurut dia, kelompok pekerja dan warga yang hidup dalam kerentanan ekonomi menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
Jeanny juga menyoroti kebakaran hutan dan lahan yang masih berulang di sejumlah wilayah Indonesia. Menurutnya, kabut asap berkepanjangan menjadi contoh nyata bagaimana krisis ekologis memengaruhi kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi sehari-hari.
Sementara itu, polisi mengingatkan bahwa Bundaran HI telah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya yang dilindungi berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kepolisian menegaskan masyarakat tetap memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum, namun diimbau tidak melakukan tindakan yang berpotensi merusak objek yang dilindungi negara. (RHU)