JAKARTA, AFU.ID – Kebijakan penurunan komisi aplikator menjadi 8 persen belum otomatis membuat pendapatan pengemudi ojek online (ojol) meningkat. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan sebagian driver masih mengeluhkan pendapatan yang seret. Penyebabnya, sejumlah aplikator disebut ikut memangkas tarif perjalanan.
Igun menjelaskan, potongan komisi 8 persen saat ini baru berlaku untuk layanan angkutan penumpang atau ride hailing. Sementara layanan antaran makanan dan barang masih belum masuk dalam kebijakan tersebut. “8 persen ini memang belum mencakup untuk layanan selain penumpang,” kata Igun dalam Diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Igun, layanan makanan dan barang masih menggunakan skema lama. Potongan yang dikenakan kepada pengemudi tetap 15 persen ditambah 5 persen sesuai aturan sebelumnya. Karena itu, Garda Indonesia meminta pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Aturan itu diharapkan memperluas skema komisi 8 persen ke seluruh layanan ojol.
Igun mengatakan perusahaan aplikasi memang mulai menjalankan kebijakan komisi 8 persen untuk layanan penumpang. Dengan skema itu, pengemudi seharusnya menerima 92 persen dari tarif perjalanan. Namun, kata dia, penurunan potongan komisi tidak terasa signifikan ketika tarif dasar perjalanan ikut diturunkan oleh aplikator.
“Namun ada beberapa perusahaan aplikasi itu malah menurunkan tarif dari antaran penumpang ini. Sehingga dalam menaikkan pendapatan itu enggak terlalu signifikan,” ujarnya. Ia mencontohkan, jika tarif perjalanan Rp10.000, pengemudi seharusnya menerima Rp9.200 dan aplikator mengambil Rp800. Namun, jika tarif dasar dipangkas, jumlah yang diterima pengemudi tetap tidak sesuai harapan.
“Walaupun memang potongannya memang 8 persen,” kata Igun. Selain soal tarif, Igun juga menyoroti biaya layanan tambahan yang dibebankan kepada pengguna jasa. Menurut dia, biaya tersebut tidak menjadi tambahan pendapatan bagi pengemudi. “Pengemudi tidak mendapatkan dari situ, hanya mendapatkan dari argo saja,” ujarnya.
Minta Semua Layanan Ojol Diatur
Meski masih ada masalah di lapangan, Igun mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan potongan komisi aplikator menjadi 8 persen. Ia mengatakan kebijakan itu melampaui tuntutan Garda Indonesia yang sejak 2019 memperjuangkan potongan komisi maksimal 10 persen.
“Artinya ini sudah di atas ekspektasi harapan kami dan kami sangat menyambut positif,” kata Igun. Namun, Igun menegaskan seluruh perusahaan aplikasi wajib mematuhi ketentuan tersebut selama menjalankan bisnis transportasi online di Indonesia.
“Selagi mereka menjalankan bisnis transportasi online atau transportasi digital dalam bentuk ojek online, mereka harus patuh pada Perpres Nomor 27 Tahun 2026,” ujarnya. Garda Indonesia juga mendorong pengaturan transportasi online diperkuat melalui Undang-Undang Transportasi Online. Igun berharap aturan itu mulai masuk Program Legislasi Nasional pada 2027.
Menurutnya, undang-undang tersebut perlu memastikan potongan komisi berlaku untuk semua layanan, bukan hanya penumpang, tetapi juga pengiriman barang dan makanan. “Kami berharap tahun 2027 sudah bisa masuk Prolegnas Undang-Undang Transportasi Online, termasuk di dalamnya potongan biaya aplikasi ini meliputi seluruh layanan,” kata Igun. (FAD)