AFU.id

Dibalik Jerebu: Mantan Mendag Ungkap Modus dan Peran Pemodal Asing di Bencana Karhutla, serta Paradoks Hukum Singapura

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia telah menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan di kawasan Asia Tenggara, memicu kritik dari negara-negara tetangga yang menyoroti keterlibatan korporasi penanaman modal asing, terutama dari Singapura dan Malaysia. Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan bahwa banyak perusahaan yang terlibat dalam karhutla adalah bagian dari konglomerat yang terdaftar di Singapura, menggunakan skema transfer pricing untuk menghindari pajak di Indonesia. Pemerintah Indonesia, melalui penegakan hukum yang lebih ketat, kini menargetkan 98 kasus korporasi untuk penyidikan lebih lanjut, sementara Singapura mengintensifkan upaya hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab atas pencemaran lintas batas.

Dibalik Jerebu: Mantan Mendag Ungkap Modus dan Peran Pemodal Asing di Bencana Karhutla, serta Paradoks Hukum Singapura
Asap pekat dari kebakaran hutan dan lahan yang menjadi urusan regional ASEAN (ANTARA)

Sentimen Berita

75% sumber condong ke netral

Kiri25%
Tirto
Netral75%
Bisnis Indonesia
Kontan
Media Indonesia
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi