JAKARTA, AFU.ID — Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Indonesia, kini mulai mencadi isu regional yang cukup serius. Pasalnya, kabut asap (jerebu) yang diakibatkan bencana ekologi tersebut, telah menganggu kesehatan Udara hingga melintas batas di kawasan Asia Tenggara. Negara-negara tetangga oun mulai gencar melontarkan kritik dan melayangkan surat teguran formal ke Jakarta. Namun, pihak Jakarta justru membuka tabir fakta yang memperlihatkan keterlibatan masif korporasi penanaman modal asing (PMA)—termasuk entitas bisnis yang berinduk di Singapura dan Malaysia—sebagai pemegang konsesi lahan yang terbakar di tanah air.
Hal tersebut salah satunya diungkapkan mantan Menteri Perdagangan sekaligus mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Muhammad Lutfi, melalui rekaman video yang diunggah di media sosial. Lutfi membongkar struktur bisnis dan model ekonomi yang melandasi ketimpangan ini. Lutfi menyoroti inkonsistensi sikap Pemerintah Singapura yang dinilainya sekadar "menjual gimik" saat menerbitkan surat peringatan resmi kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia, tanpa pernah menyentuh akar gurita bisnis yang memarkir keuntungan dan kekayaannya di Singapura.
"Pemerintah Singapura mengumumkan akan mengirim surat peringatan kepada tujuh perusahaan di Indonesia terkait kabut asap. Tetapi apakah pemerintah Singapura hanya berani menulis surat untuk menyenangkan pemilih dan donatur mereka? Baiklah, sini saya akan jelaskan. Rakyat Indonesia harus tahu cara main mereka dan apa yang pemerintah Singapura tidak pernah ceritakan kepada publik," tegas Muhammad Lutfi, dalam pernyataannya, dikutip Selasa (20/10/2026).
Lutfi memaparkan, sebagian besar perusahaan yang dituduh sebagai penyumbang asap sejatinya merupakan bagian dari rantai pasok (supply chain) grup konglomerasi raksasa yang terdaftar (listing) di bursa efek Singapura serta memarkir dana dalam entitas family office di negeri jiran tersebut. "Menteri Lingkungan Singapura, Grace Fu, berdiri di konferensi pers dan menyebutkan tujuh nama perusahaan. Coba kita buka datanya, empat dari tujuh perusahaan yang mereka sebutkan itu adalah pemasok untuk grup konglomerat yang memiliki holding raksasa dan listing saham di Singapura. Bahkan di laporan Greenpeace Oktober 2026, empat dari lima grup sawit besar yang disorot memiliki titik api, termasuk raksasa bursa Singapura seperti First Resources dan Bumitama Agri yang nilainya hampir 10 miliar Dolar Singapura. Kantor pusatnya berada di Singapura," lanjut Lutfi.
Lebih mendalam, Lutfi mengungkap modus operandi finansial dan transfer pricing yang dimanfaatkan oleh para taipan sawit. Menurutnya, skema ini sengaja didesain untuk menekan beban pajak di Indonesia (tax avoidance/evasion) sembari menggeser marjin keuntungan (profit shifting) ke yurisdiksi Singapura yang menawarkan tarif pajak khusus melalui Global Trader Program dan insentif kantor pusat (headquarter status). "Bagaimana cara para taipan sawit ini beroperasi? Mereka meminjam uang triliunan dari bank di dalam negeri Indonesia untuk membangun perkebunan raksasa di tanah Indonesia, karena Bank Singapura sendiri tidak akan mau memberikan pinjaman untuk mengambil risiko di Indonesia," jelas Lutf.
Tetapi, urai Lutfi, begitu kebunnya berjalan, mereka mendirikan perusahaan induk dengan bendera Singapura dan kemudian membayar pajak dengan murah melalui struktur bendera tersebut. Lalu setelah itu mereka listing di Singapura, keuntungan berlipat ganda mereka investasikan di family office yang mempunyai aset minimum setidaknya 20 juta Dolar. "Ini seperti mempunyai rumah makan dan minum di Singapura, tetapi membuang sampah dan air besar di Indonesia," tegas Lutfi.
Dia memaparkan, struktur di atas adalah bagian utama yang diperangi oleh Presiden Prabowo Subianto yang dinamakan transfer pricing. Indonesia yang kebagian asap, rusak lingkungan, dan buruk namanya, sementara Singapura yang mengantongi keuntungannya, family office-nya bertambah besar, dan komisi pengelolaan keuangannya masuk ke kantong Pemerintah Singapura. "Mengapa hukum di Singapura begitu kejam dan tanpa ampun kepada warga biasa Singapura yang tidak punya apa-apa, tapi begitu lunak dan sangat melindungi para miliarder yang punya perusahaan listing, headquarter status, dan family offices di Singapura?" tambah Lutfi.
Pernyataan Lutfi selaras dengan data penegakan hukum dan investigasi lingkungan di dalam negeri. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membeberkan bahwa hingga Oktober 2026, pemerintah telah melakukan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap 22 perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang area konsesinya terbukti terbakar. Dari total 6.033,85 hektare lahan terbakar milik korporasi asing—di mana 79 persen di antaranya berlokasi di Pulau Kalimantan—sebagian besar dikuasai oleh pemodal asal negara tetangga yaitu 10 Perusahaan asal Singapura, 9 Perusahaan asal Malaysia, 2 Perusahaan asal Inggris (termasuk PT REA Kaltim Plant), dan 1 Perusahaan asal Hong Kong.
Data analisis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Greenpeace Indonesia memperluas potret keterlibatan asing tersebut. WALHI mengidentifikasi setidaknya ada 93 perusahaan penerima konsesi di area karhutla yang terafiliasi langsung dengan grup induk luar negeri. Sebanyak 66 perusahaan berada di bawah naungan induk usaha berdomisili di Singapura (seperti First Resources, Musim Mas, dan Wilmar Group), sementara 27 perusahaan lainnya terafiliasi dengan grup konglomerasi Malaysia (seperti Sime Darby Plantation dan Genting Group).
DPR RI turut mengecam kepalsuan diplomasi negara tetangga yang kerap melempar tudingan tanpa melihat struktur kepemilikan modal di balik korporasi pembakar hutan. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menantang pemerintah untuk bertindak tanpa kompromi. Dia menyebut, Walhi dan Greenpeace Indonesia telah mengungkap data. Ada puluhan perusahaan yang terafiliasi dengan modal asal Malaysia dan Singapura terkait Karhutla di Indonesia.
"Jangan biarkan data ini jadi bola panas di ruang publik tanpa tindakan jelas. Pencabutan izin konsesi, denda finansial raksasa, hingga pemidanaan direksi mutlak diperlukan sebagai diplomasi balasan yang elegan untuk membuktikan bahwa masalah jerebu adalah tanggung jawab komersial dari investasi kotor warga negara mereka sendiri," tegas Alex Indra Lukman.
Penyelidikan Pidana Polri: 98 Kasus Naik ke Penyidikan
Di tingkat penegakan hukum pidana, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan tidak akan melindungi pemodal asing yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau membiarkan area konsesinya dilalap api. Usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengonfirmasi bahwa korporasi asing asal negara tetangga kini masuk dalam radar perburuan tim penyidik Bareskrim Polri dan Polda jajaran. "Iya ada negara tetangga. Ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing. Dan ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing," ungkap Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Senin (19/10/2026).
Jenderal Suyudi menjelaskan, dari ratusan perkara karhutla yang ditangani, Polri telah menaikkan 98 laporan polisi (LP) terkait korporasi ke tahap penyidikan. Alat bukti, dokumen konsesi, hingga struktur pemegang saham beneficial ownership sedang dirangkai untuk menjerat pengurus perusahaan serta pemilik modal asing sebagai tersangka pidana lingkungan.
Sikap tegas senada disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pemerintah Indonesia, menurutnya, tidak keberatan dengan proses hukum yang ditempuh negara tetangga selama dilakukan objektif dan tidak menutupi keterlibatan investor mereka sendiri. "Mengenai penanganan karhutla sendiri, kita kan sudah berusaha maksimal. Termasuk di antaranya kalau memang ada korporasi tertentu yang terlibat, Pemerintah Indonesia tidak akan segan-segan menindak tegas," ujar Mendagri Tito Karnavian.
Seperti diketahui di tengah penyelidikan intensif di Indonesia, krisis kabut asap lintas batas telah mendorong eskalasi diplomasi di tingkat Asia Tenggara. Pusat Meteorologi Khusus ASEAN (ASMC) mengaktifkan status Peringatan Level 3—tingkat tertinggi—setelah indeks kualitas udara (PSI) di sejumlah wilayah Singapura sempat menembus angka 227 (kategori sangat tidak sehat).
Merogoh instrumen hukum domestiknya, Transboundary Haze Pollution Act (THPA) 2014, Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) secara bertahap memperluas daftar perusahaan di Indonesia yang disurati dan dimintai pertanggungjawaban. Setelah melayangkan surat pemberitahuan ke tujuh perusahaan pada Jumat (16/10/2026), NEA menambah tiga perusahaan lagi pada Senin (19/10/2026), sehingga total terdapat 10 perusahaan yang dibidik PT Buana Megatama Jaya (BMJ), PT Mananjung Hayak (MH), PT Baratama Putra Perkasa (BPP), PT Bumi Andelas Permai (BAP), PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, mengakui rumitnya mengejar pertanggungjawaban yuridis terhadap entitas yang beroperasi di luar batas negara. "Ini tidak mudah. Saya orang pertama yang mengakuinya, tetapi kita harus berusaha," kata Grace Fu, merujuk pada ketentuan THPA yang mengancam denda hingga 100.000 Dolar Singapura per hari (maksimal S$2 juta) bagi korporasi yang terbukti lalai.
Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, turut menegaskan bakal menjajaki tindakan hukum bersama yurisdiksi lain. "Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas Singapura dan menjajaki tindakan bersama dengan negara-negara lain," ujar PM Lawrence Wong.
Sementara itu dari Kuala Lumpur, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengambil pendekatan diplomasi kelembagaan. PM Anwar menegaskan kesiapan Malaysia untuk mengirimkan bantuan teknis pemadaman ke Indonesia, sekaligus mengusulkan agar penanganan karhutla dan penataan rantai pasok sawit ramah lingkungan diseret menjadi pembahasan prioritas di tingkat KTT ASEAN. Dinamika ini menegaskan bahwa bencana karhutla bukan lagi sekadar isu pemadaman api di lapangan, melainkan telah bertransformasi menjadi pertarungan transparansi hukum, perimbangan beban ekologis, dan penataan ulang iklim investasi sawit lintas batas di kawasan regional. (MAR)