JAKARTA, AFU.ID — Rencana Departemen Pertahanan Amerika Serikat (Pentagon) untuk menyiarkan secara langsung eksekusi mati Nidal Malik Hasan, mantan psikiater militer yang divonis bersalah atas penembakan di pangkalan militer Fort Hood, Texas, pada 2009, menuai kontroversi internasional. Rencana tersebut memicu perdebatan mengenai hak asasi manusia, etika hukuman mati, serta batasan penyiaran kekerasan oleh pemerintah. Associated Press (AP) melaporkan bahwa Pentagon mengumumkan rencana siaran langsung tersebut pada Kamis, 8 Oktober 2026. Eksekusi Hasan dijadwalkan berlangsung pada 3 Desember 2026 di Fort Hood, pangkalan militer tempat serangan terjadi.
Hingga Sabtu, 10 Oktober 2026, kepastian penayangan eksekusi itu masih dipertanyakan. Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan keputusan mengenai siaran langsung tersebut. Wakil Presiden JD Vance juga mengungkapkan keraguannya apakah rencana itu benar-benar akan dilaksanakan.
Nidal Malik Hasan merupakan mantan mayor Angkatan Darat AS yang bekerja sebagai psikiater militer. Pada 5 November 2009, ia melepaskan tembakan di pusat pemrosesan personel militer Fort Hood, menewaskan 13 orang dan melukai 32 lainnya. Pada 2013, pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati kepada Hasan setelah ia dinyatakan bersalah atas 13 dakwaan pembunuhan berencana dan 32 dakwaan percobaan pembunuhan. Rencana eksekusinya menggunakan regu tembak.
Jika dilaksanakan, eksekusi tersebut akan menjadi eksekusi militer AS pertama sejak 1961. Penggunaan regu tembak oleh militer AS terakhir kali tercatat pada 1945, menurut laporan AP dan Pusat Informasi Hukuman Mati atau Death Penalty Information Center. Rencana penayangan eksekusi secara langsung mendapat kritik dari berbagai kalangan. Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia memperingatkan bahwa penayangan eksekusi dapat dipandang sebagai eksekusi publik dan berpotensi melanggar larangan mutlak penyiksaan.
Amnesty International juga menyampaikan keberatan terhadap rencana tersebut. Organisasi itu menilai penayangan eksekusi secara langsung akan memperparah kekejaman yang melekat pada hukuman mati. Sejumlah pemimpin agama turut menyuarakan penolakan. Uskup Agung Paul Coakley, Presiden Konferensi Waligereja Katolik Amerika Serikat, menyebut rencana tersebut sebagai promosi barbar terhadap budaya kematian dan meminta agar keputusan itu dipertimbangkan kembali.
Kritik juga datang dari politisi AS. Senator Republik Thom Tillis menyatakan bahwa Hasan tetap harus menghadapi hukuman sesuai putusan pengadilan, tetapi menjadikan eksekusinya sebagai tontonan publik merupakan tindakan yang sangat menjijikkan. Sementara itu, anggota Kongres Adam Smith dari Partai Demokrat menilai rencana tersebut mengganggu dan mempermainkan sistem peradilan. Wakil AS Austin Scott dari Partai Republik juga menentang penayangan eksekusi, meskipun mendukung hukuman mati bagi Hasan.
Inggris dan Platform Digital Ikut Menjadi Sorotan
Pemerintah Inggris turut menyampaikan keberatan terhadap gagasan tersebut. Menteri Inggris Bridget Phillipson menyebut konsep penayangan eksekusi secara langsung sebagai sesuatu yang mengganggu. Ia menegaskan bahwa keputusan itu merupakan urusan pemerintah AS, tetapi hubungan dekat kedua negara tidak berarti Inggris harus mendukung seluruh kebijakan Washington.
Perdebatan juga meluas ke perusahaan teknologi. Menurut laporan The Verge pada 9 Oktober 2026, YouTube, Meta, Twitch, dan X belum memberikan kepastian apakah mereka akan mengizinkan siaran tersebut di platform masing-masing. TikTok menyatakan bahwa kebijakannya melarang konten kekerasan grafis, termasuk penggambaran seseorang pada saat kematiannya. Platform Kick juga menyebut bahwa siaran semacam itu akan melanggar pedoman komunitasnya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai apakah pemerintah dapat menggunakan platform digital untuk menyiarkan hukuman mati ketika aturan platform pada umumnya membatasi konten yang menampilkan kematian atau kekerasan ekstrem. Pendukung rencana tersebut berpendapat bahwa eksekusi terbuka dapat memperlihatkan konsekuensi dari kejahatan berat. Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth sebelumnya mengatakan bahwa masyarakat perlu memahami adanya konsekuensi serius atas tindakan semacam itu.
Sebaliknya, para pengkritik menilai siaran langsung berisiko mengubah proses penegakan hukum menjadi tontonan kekerasan. Mereka juga memperingatkan bahwa tayangan tersebut dapat digunakan sebagai bahan propaganda oleh kelompok ekstremis dan berpotensi memperkuat narasi yang mendorong radikalisasi. Perdebatan ini menjadi semakin penting karena eksekusi di AS selama puluhan tahun umumnya dilakukan secara tertutup, dengan akses terbatas bagi saksi yang diizinkan.
Laporan The Guardian pada 9 Oktober 2026 mencatat bahwa rencana tersebut memicu kecaman luas, termasuk perbandingan dengan praktik eksekusi publik di sejumlah negara yang masih menerapkannya. Hingga 10 Oktober 2026, keputusan akhir mengenai penayangan langsung eksekusi Hasan belum dipastikan oleh Presiden Trump. Dengan jadwal eksekusi yang masih direncanakan pada 3 Desember, kontroversi ini diperkirakan terus memicu perdebatan mengenai hukuman mati, martabat manusia, kebebasan penyiaran, dan tanggung jawab pemerintah dalam era digital. (EER)