AFU.id

Singapura Sasar 10 Perusahaan Indonesia soal Karhutla, Akankah Denda Rp24 Miliar Dijatuhkan?

Bagikan:

Penulis: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Pemerintah Singapura telah mengeluarkan peringatan kepada tiga perusahaan Indonesia yang beroperasi di Kalimantan terkait potensi kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan, sehingga total terdapat sepuluh perusahaan yang menjadi sasaran peringatan tersebut. Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) mengingatkan bahwa mereka dapat dikenai denda hingga Rp24 miliar berdasarkan undang-undang Transboundary Haze Pollution Act (THPA) jika terbukti bertanggung jawab atas pencemaran. Meskipun NEA berkomitmen untuk menindak perusahaan yang melanggar, tantangan dalam penegakan hukum tetap ada mengingat operasional perusahaan tersebut berada di luar yurisdiksi Singapura.

Singapura Sasar 10 Perusahaan Indonesia soal Karhutla, Akankah Denda Rp24 Miliar Dijatuhkan?
Asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (ANTARA)

Tujuh Perusahaan Sumatra Lebih Dulu Disasar

Sebelum mengirimkan surat kepada tiga perusahaan yang memiliki konsesi di Kalimantan, NEA telah memperingatkan tujuh perusahaan Indonesia yang beroperasi di Sumatra. Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.

Dengan tambahan tiga perusahaan dari Kalimantan, total terdapat 10 perusahaan Indonesia yang telah menerima peringatan dari otoritas Singapura terkait potensi kabut asap lintas batas. Peringatan tersebut menjadi bagian dari upaya Singapura menekan risiko kebakaran di lahan konsesi yang asapnya berpotensi menyebar ke wilayah negara itu.

Singapura sebelumnya juga menggunakan THPA saat krisis kabut asap pada 2015. Kala itu, otoritas setempat mengirimkan surat peringatan hukum kepada enam perusahaan Indonesia. Hingga informasi yang disampaikan, penyelidikan terhadap empat perusahaan masih berlangsung. Meski memiliki ancaman denda hingga Rp24 miliar, efektivitas penegakan THPA masih menghadapi tantangan, terutama ketika perusahaan yang menjadi sasaran beroperasi di luar yurisdiksi Singapura. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi