Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Singapura Sasar 10 Perusahaan Indonesia soal Karhutla, Akankah Denda Rp24 Miliar Dijatuhkan?
Bagikan:
Penulis: Fadhlan Robbani
Ringkasan Berita
Pemerintah Singapura telah mengeluarkan peringatan kepada tiga perusahaan Indonesia yang beroperasi di Kalimantan terkait potensi kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan, sehingga total terdapat sepuluh perusahaan yang menjadi sasaran peringatan tersebut. Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) mengingatkan bahwa mereka dapat dikenai denda hingga Rp24 miliar berdasarkan undang-undang Transboundary Haze Pollution Act (THPA) jika terbukti bertanggung jawab atas pencemaran. Meskipun NEA berkomitmen untuk menindak perusahaan yang melanggar, tantangan dalam penegakan hukum tetap ada mengingat operasional perusahaan tersebut berada di luar yurisdiksi Singapura.
Asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (ANTARA)
JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Singapura memperingatkan tiga perusahaan Indonesia yang konsesinya berada di Kalimantan terkait potensi kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketiganya menambah daftar perusahaan Indonesia yang menjadi sasaran peringatan otoritas Singapura menjadi 10 perusahaan. Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) pada Senin (19/10/2026) mengirimkan surat peringatan kepada PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
NEA menyebut asap dari kebakaran di lahan konsesi yang dikelola ketiga perusahaan tersebut berpotensi mencapai Singapura. Peringatan itu membuka kemungkinan penegakan hukum berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA), undang-undang Singapura yang mengatur pencemaran kabut asap lintas batas. Namun, hingga kini, surat peringatan tersebut belum berarti ketiga perusahaan terbukti bersalah atau telah dijatuhi denda.
NEA meminta perusahaan mengerahkan personel untuk memadamkan api, mencegah kebakaran meluas, menghentikan pembakaran yang sedang berlangsung, serta tidak memulai pembakaran baru. Perusahaan juga diminta menyerahkan rencana tindakan untuk memadamkan kebakaran dan mencegah kejadian serupa. Singapura memiliki instrumen hukum untuk menindak perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas.
Berdasarkan THPA yang berlaku sejak 2014, perusahaan dapat dikenai denda hingga 100.000 dolar Singapura per hari atau bagian dari hari selama kabut asap berlangsung, dengan batas maksimum 2 juta dolar Singapura atau sekitar Rp24 miliar. NEA menegaskan komitmennya untuk menindak perusahaan yang terbukti menyebabkan pencemaran kabut asap di Singapura. “NEA tetap berkomitmen mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar dan terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura,” demikian pernyataan NEA dikutip dari Channel News Asia (CNA)
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, sebelumnya menyatakan NEA akan memantau respons perusahaan terhadap surat peringatan tersebut dan mempertimbangkan langkah penegakan hukum berdasarkan THPA. Langkah itu dapat mencakup denda maupun proses hukum terhadap perusahaan yang memenuhi kriteria pelanggaran.
Meski demikian, penindakan terhadap perusahaan yang beroperasi di luar wilayah Singapura bukan perkara mudah. Grace mengakui keterbatasan tersebut, tetapi menegaskan pemerintahnya tetap akan berupaya melakukan penegakan hukum. “Ini tidak mudah. Saya orang pertama yang mengakuinya, tetapi kita harus berusaha,” kata Grace pada Jumat (16/10/2026).
Sebelum mengirimkan surat kepada tiga perusahaan yang memiliki konsesi di Kalimantan, NEA telah memperingatkan tujuh perusahaan Indonesia yang beroperasi di Sumatra. Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Dengan tambahan tiga perusahaan dari Kalimantan, total terdapat 10 perusahaan Indonesia yang telah menerima peringatan dari otoritas Singapura terkait potensi kabut asap lintas batas. Peringatan tersebut menjadi bagian dari upaya Singapura menekan risiko kebakaran di lahan konsesi yang asapnya berpotensi menyebar ke wilayah negara itu.
Singapura sebelumnya juga menggunakan THPA saat krisis kabut asap pada 2015. Kala itu, otoritas setempat mengirimkan surat peringatan hukum kepada enam perusahaan Indonesia. Hingga informasi yang disampaikan, penyelidikan terhadap empat perusahaan masih berlangsung. Meski memiliki ancaman denda hingga Rp24 miliar, efektivitas penegakan THPA masih menghadapi tantangan, terutama ketika perusahaan yang menjadi sasaran beroperasi di luar yurisdiksi Singapura. (FAD)