JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Singapura melalui National Environment Agency (NEA) secara resmi menerbitkan Preventive Measure Notice terhadap tujuh perusahaan asal Indonesia yang terindikasi kuat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab pencemaran kabut asap lintas batas di Singapura. Dari tujuh korporasi yang ditindak, dua di antaranya merupakan perusahaan pemasok kayu (supplier) yang terafiliasi dengan jaringan bisnis Sinarmas Group (Asia Pulp & Paper/APP), yakni PT Bumi Andalas Permai (BAP) dan PT Bumi Mekar Hijau (BMH).
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengonfirmasi, penindakan ini menargetkan perusahaan-perusahaan di Sumatra berdasarkan verifikasi mendalam dari citra satelit, data meteorologi, analisis titik panas (hotspot), dan pemetaan pergerakan asap. Catatan rekam jejak menunjukkan bahwa tiga dari tujuh perusahaan tersebut—termasuk PT BAP dan PT BMH—merupakan "pemain lama" yang pernah menerima surat peringatan hukum serupa dari pemerintah Singapura pada krisis ekologis parah tahun 2015 silam.
"Ini tidak mudah, saya akui, tetapi kita harus mencoba. Kita harus mencoba melindungi warga Singapura dan melakukan apa pun yang berada dalam kendali kita untuk mendapatkan hasil terbaik bagi Singapura, meskipun upaya tersebut mungkin tidak terlalu efektif," kata Grace Fu dalam konferensi pers resmi, dikutip Minggu (18/10/2026).
Melalui pemberitahuan pencegahan berdasar Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA 2014) tersebut, Singapura memerintahkan PT BAP, PT BMH, serta lima perusahaan lainnya (PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia) untuk segera mengerahkan tim pemadam ke lokasi. Perusahaan-perusahaan tersebut juga wajib menghentikan seluruh aktivitas pembakaran baru, serta menyerahkan rencana aksi penanganan darurat kepada NEA. Sesuai aturan THPA 2014, entitas bisnis yang terbukti memicu pencemaran kabut asap di Singapura terancam sanksi denda hingga 100.000 Dolar Singapura (sekitar Rp1,1 miliar) per hari selama kabut asap berlangsung.
Berdasarkan penelusuran rekam jejak digital, PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dan PT Bumi Andalas Permai (BAP) bukanlah nama baru dalam sengketa hukum lingkungan hidup di Indonesia. Pada 2014, PT BMH sempat menjadi tergugat oleh Pemerintah Indonesia atas kerusakan lingkungan akibat karhutla. Sementara PT BAP pernah digugat oleh masyarakat bersama Koalisi Masyarakat Sipil dan Greenpeace di Pengadilan Negeri Palembang akibat krisis kabut asap berulang pada konsesi mereka sepanjang 2014-2015.
Laporan investigasi Koalisi Antimafia Hutan menempatkan kedua perusahaan ini sebagai rantai pasok kayu utama bagi pengolahan kertas APP Sinarmas Group, dengan jalinan kepemilikan dan kepengurusan yang saling terhubung. Kendati demikian, penentuan tanggung jawab pidana maupun perdata atas titik api 2026 ini tetap memerlukan pembuktian kausalitas secara empiris di lapangan.
Langkah tegas Singapura menegakkan THPA 2014 kembali memicu sorotan pakar hukum internasional terkait potensi eskalasi ketegangan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia. Associate Professor dari National University of Singapore (NUS), Jolene Lin, mengingatkan penindakan hukum luar wilayah (extraterritorial jurisdiction) pernah menuai protes dari Jakarta pada 2015 karena dianggap menyinggung isu kedaulatan negara.
"Ada seruan bahwa Singapura melanggar kedaulatan Indonesia dengan Undang-Undang ini dengan mencoba mengeluarkan pemberitahuan penegakan hukum di luar yurisdiksinya. Hukum internasional mengakui hak suatu negara untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri... Namun, keputusan untuk melakukan hal itu memiliki implikasi diplomatik," papar Jolene Lin. Senada dengan Lin, Associate Professor of Law di Singapore Management University, Michelle Lim, membeberkan bahwa tantangan terbesar Singapura terletak pada pengumpulan alat bukti hukum di wilayah negara tetangga, yang sangat bergantung pada koordinasi dan pembukaan akses data oleh pemerintah Indonesia.
Pemerintah Singapura menegaskan bahwa penerbitan Preventive Measure Notice ini masih merupakan tahap awal mitigasi dan pencegahan awal. Namun, jika perusahaan-perusahaan terpanggil mengabaikan peringatan tersebut, NEA memastikan tidak ragu mengambil jalur penuntutan hukum lanjutan demi melindungi kualitas udara dan kesehatan publik warga Singapura. (MAR)