JAKARTA, AFU.ID — Komite Nobel Norwegia resmi menganugerahkan Hadiah Nobel Perdamaian 2026 kepada Navanethem 'Navi' Pillay, ahli hukum senior asal Afrika Selatan berdarah Tamil, India. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak karena nama Pillay sama sekali tidak masuk dalam bursa kandidat unggulan dari total 287 nominasi tahun ini. Penganugerahan ini dinilai sebagai tamparan keras bagi Presiden AS Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang kerap menolak temuan investigasi komisi PBB bentukan Pillay mengenai indikasi kejahatan genosida di Jalur Gaza.
Ketua Komite Nobel Norwegia, Jørgen Watne Frydnes, menegaskan bahwa penganugerahan bagi perempuan berusia 85 tahun tersebut diberikan atas komitmen tanpa komprominya dalam memajukan supremasi hukum internasional serta melawan kejahatan perang dan genosida. "Di tengah meningkatnya jumlah perang dan konflik, serta saat para hakim dan lembaga hukum internasional menghadapi tekanan politik, Komite Nobel ingin mengingatkan bahwa kemampuan untuk menyelesaikan konflik tanpa penggunaan kekuatan atau kekerasan sangat bergantung pada supremasi hukum internasional. Sistem hukum internasional yang meminta pertanggungjawaban penjahat perang dan memastikan keadilan bagi para korban pelanggaran merupakan prasyarat bagi dunia yang damai," tegas Jørgen Watne Frydnes dalam siaran resminya, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Kabar kemenangan ini diterima Pillay saat tengah menghadiri Nuremberg Forum—sebuah konferensi hukum internasional di Nuremberg, Jerman. Disambut dengan aksi standing ovation dari para hadirin, hakim yang saat ini menjabat sebagai hakim ad hoc di Mahkamah Internasional (ICJ) tersebut sempat mengira kabar kemenangan itu sebagai sebuah lelucon sebelum memverifikasi kebenarannya. "Pertama-tama, di tempat ini, tepuk tangan Anda sangat berarti bagi saya. Anda tahu, seseorang tentu tidak ingin menerima penghargaan, hadiah, atau apa pun kecuali jika publik sepakat bahwa ia memang layak menerimanya... Namun, karena saya seorang pengacara dan hakim, saya tetap ingin memverifikasi informasi ini," kelakar Pillay di hadapan para peserta forum.
Perjalanan hidup Navi Pillay merupakan representasi nyata dari perjuangan melawan diskriminasi dan penindasan sistemik. Lahir di pemukiman kumuh Durban, Afrika Selatan, pada 23 September 1941, Pillay tumbuh dari keluarga sederhana di mana sang kakek bekerja di perkebunan tebu dan ayahnya adalah seorang sopir bus. Di tengah cengkeraman rezim rasialis apartheid, Pillay berhasil menyelesaikan pendidikan di University of Natal hingga mencatatkan rekor sebagai orang Afrika Selatan pertama yang meraih gelar Doktor Hukum (Doctor of Juridical Science/SJD) dari Harvard Law School pada tahun 1988.
Pada tahun 1967, Pillay menorehkan sejarah sebagai perempuan non-kulit putih pertama yang membuka praktik hukum mandiri di Provinsi Natal. Melalui firma hukumnya, ia berdiri di garis depan membela para aktivis anti-apartheid, termasuk menjadi pengacara bagi para tahanan politik di Penjara Robben Island, salah satunya adalah mantan Presiden Afrika Selatan, Nelson Mandela. Ia secara berani membongkar praktik penyiksaan di dalam penjara serta menuntut hak interogasi yang adil. Tak hanya itu, pada 1985 ia ikut mendirikan Equality Now guna memperjuangkan hak-hak perempuan serta berkontribusi merancang klausul kesetaraan gender dalam Konstitusi Afrika Selatan.
Pasca-runtuhnya rezim apartheid, Nelson Mandela menunjuk Pillay sebagai hakim perempuan non-kulit putih pertama di Mahkamah Agung Afrika Selatan pada 1995. Mengubah Hukum Internasional dan Menghadapi Kekuatan BesarKiprah Pillay di kancah peradilan internasional terukir emas tatkala ia menjabat sebagai hakim sekaligus Presiden Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR) pada periode 1995–2003. Dalam sidang kasus Jean-Paul Akayesu (1998), Pillay memimpin putusan monumental yang menetapkan preseden hukum global untuk pertama kalinya bahwa pemerkosaan dan kekerasan seksual dalam konflik dapat dikategorikan sebagai tindakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Karier internasionalnya berlanjut menjadi hakim di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag (2003–2008), dilanjutkan sebagai Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (2008–2014). Pada rentang 2021 hingga Oktober 2025, Pillay dipercaya memimpin Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki.
Di bawah kepemimpinannya, komisi tersebut merilis laporan independen tegas di hadapan Majelis Umum PBB yang menyimpulkan bahwa Negara Israel bertanggung jawab atas empat tindakan genosida di Gaza. "Kami menyimpulkan bahwa Negara Israel bertanggung jawab atas dilakukannya empat tindakan genosida di Gaza dengan niat khusus untuk memusnahkan warga Palestina di Gaza. Komisi juga menemukan bahwa Presiden, Perdana Menteri, dan mantan Menteri Pertahanan Israel telah menghasut dilakukannya genosida," tegas Pillay saat memaparkan temuan komisi tersebut pada Oktober 2025.
Ketika ditanya mengenai keberanian besarnya menelanjangi pelanggaran hukum oleh negara-negara adidaya, Pillay merespons dengan kalimat diplomatis yang tajam. "Mengapa Anda butuh keberanian hanya untuk menyuarakan kebenaran?" pungkasnya. Pemerintah Jerman dan PBB menyambut hangat penghargaan tertinggi ini sebagai sinyal kuat bagi penegakan integritas HAM dunia. Pillay dijadwalkan akan menerima medali emas, sertifikat, serta hadiah uang tunai sebesar US$1,2 juta dalam upacara resmi di Oslo, Norwegia, pada 10 Desember 2026 mendatang. (MAR)