JAKARTA, AFU.ID — Mantan Pelaksana Tugas Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi, Nur Erdian, dituntut pidana penjara selama dua tahun dalam perkara suap pengadaan layanan internet senilai Rp840 juta. Jaksa penuntut umum juga meminta terdakwa membayar denda Rp10 juta. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/9/2026). Nur diketahui merupakan keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih.
Selain Nur, jaksa juga menuntut Heny Afrianti yang merupakan staf PT Whiz Digital Berjaya. Dalam perkara yang disidangkan terpisah itu, Heny dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan. Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan layanan internet di lingkungan Diskominfo Kota Tebing Tinggi.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan jaringan internet berkapasitas 800 Mbps dengan pagu anggaran Rp840 juta. Dalam persidangan sebelumnya, Heny mengaku menyerahkan uang kepada Nur secara bertahap. Total uang yang diberikan mencapai Rp175 juta yang terdiri dari Rp150 juta dan Rp25 juta. Uang itu disebut berkaitan dengan proyek pengadaan layanan internet di Diskominfo Tebing Tinggi.
Menurut keterangan yang terungkap di persidangan, pemberian uang dilakukan dalam dua tahap hingga mencapai Rp175 juta. "Pemberian itu berkaitan dengan proyek pengadaan jaringan internet berkapasitas 800 Mbps di Diskominfo Tebing Tinggi," ujar Heny dalam persidangan sebelumnya. Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang terungkap selama proses pembuktian perkara. Jaksa kemudian memasukkan fakta tersebut dalam rangkaian tuntutan yang dibacakan di pengadilan.
Perkara ini terbongkar setelah aparat melakukan operasi tangkap tangan saat Heny menyerahkan uang Rp25 juta kepada Nur. Uang tersebut disebut sebagai bagian terakhir dari total Rp175 juta yang telah diberikan sebelumnya. Penyerahan itu kemudian menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan suap dalam proyek layanan internet tersebut. Proses hukum selanjutnya membawa perkara ini hingga ke meja hijau.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain pidana penjara, jaksa meminta denda Rp10 juta dibebankan kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayar dan harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk disita maupun dilelang, maka denda diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari. Tuntutan tersebut kini menunggu tanggapan dari para terdakwa.
Hubungan keluarga Nur dengan Wali Kota Tebing Tinggi sempat muncul dalam persidangan sebelumnya. Iman Irdian Saragih membenarkan bahwa Nur merupakan keponakannya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Medan pada 3 Agustus 2026. Namun perkara yang sedang diperiksa berfokus pada dugaan suap terkait pengadaan layanan internet di Diskominfo Kota Tebing Tinggi. Status kekerabatan tersebut tidak masuk dalam unsur dakwaan jaksa.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai M. Nazir memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Senin. Sidang akan berlanjut sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa. Hingga saat ini, Nur Erdian dan Heny Afrianti masih berstatus terdakwa dalam perkara tersebut. (RHU)