AFU.id

Terbukti Terima Suap dari Vendor Internet, Mantan Kabid Diskominfo Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Mantan Kabid Diskominfo Kota Tebing Tinggi, Nur Erdian, dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta terkait kasus suap pengadaan layanan internet senilai Rp840 juta, bersama staf PT Whiz Digital Berjaya, Heny Afrianti, yang dituntut satu tahun enam bulan penjara. Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan saat Heny menyerahkan uang terakhir sebesar Rp25 juta kepada Nur, yang merupakan bagian dari total suap Rp175 juta. Tuntutan ini menunggu tanggapan dari kedua terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Terbukti Terima Suap dari Vendor Internet, Mantan Kabid Diskominfo Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (28/9/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Berita Terkait

Pilihan Redaksi